Penundaan Pilkada Tidak Dalam UU Pemilu

0
109
Ketua Bawaslu RI, Abhan

TNews, JAKARTA – Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan tidak ada terminologi ‘penundaan’ dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2016 Tentang Pemilu. Hal ini menanggapi pertanyaan apakah ada kemungkinan Pilkada 2020 ditunda akibat wabah Covid-19.

“Bahwa di dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, tidak dikenal terminologi penundaan di seluruh wilayah, di seluruh tahapan,” kata dia, dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (17/3).

Terminologi yang ada dalam UU Pemilu, lanjut dia, adalah terminologi pemilu lanjutan dan susulan. “Jadi terminologi yang ada di dalam UU Pemilu adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan,” ujar dia.

Karena itu, pihaknya memandang, penting bagi KPU untuk bisa untuk melakukan pemetaan di darah mana yang sebagian tahapan pilkada tidak bisa dilaksanakan. Juga di daerah mana yang seluruh tahapan tidak bisa dilaksanakan.

“Karena dua terminologi ini apakah lanjutan atau susulan, tapi sampai hari ini kami mempelajari UU 10/2016 terminologi di seluruh tahapan dan di seluruh wilayah pemilihan itu tidak dikenal dalam UU 10/2016,” ungkapnya.

Rekomendasi Bawaslu

Terkait dengan perkembangan Covid-19, Bawaslu telah menyampaikan satu rekomendasi kepada KPU RI. Rekomendasi berkaitan dengan persoalan tahapan.

Rekomendasi pertama, agar KPU menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahap pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antara penyelenggara pemilihan dengan masyarakat.

Langkah tersebut penting. Mengingat dalam waktu dekat, ada tahapan pemilihan yang harus dilaksanakan. “Terutama tahapan yang sangat mendesak, tanggal 26 (Maret) tahap verifikasi faktual dukungan calon perseorangan,” jelas dia.

Rekomendasi berikut, lanjut dia, agar KPU membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah. “Memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, Partai politik, bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan oleh pemerintah,” tegas dia.

Sementara Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan ada sejumlah skema dalam penyelenggaraan pemilu terkait dengan merebaknya Covid-19. Berdasarkan penjelasan dia, ada tiga skenario yang dapat dilakukan.

“Ada plan A yang kita kategorikan itu menjadi situasi paling baik jika semuanya masih berjalan. Maka yang kita butuhkan adalah SOP. Semacam aturan tambahan terhadap jajaran pengawas dan petugas KPU ketika lakukan tatap muka dengan pemilih,” urai dia.

Misalnya, ketika harus melakukan tahap verifikasi faktual calon perseorangan, para petugas harus dibekali dengan perlengkapan kesehatan. “Jajaran harus kita bekali dengan hand sanitizer, juga masker untuk antisipasi hal tidak kita inginkan. Demikian juga ketika coklit dilakukan,” imbuhnya.

Selanjutnya ada mekanisme pemilu lanjutan, di mana sebagian tahapan tidak bisa dilakukan. “Apa itu? Misalnya tahapan yang berlangsung dalam waktu dekat, verifikasi dukungan calon perseorangan misalnya. Tentu ini diputuskan bersama.”

“Atau skenario ketiga yaitu pemilu susulan di mana seluruh tahapan tidak bisa dilakukan. Tapi di sebagian daerah tidak di seluruh daerah yang pilkada,” lanjut dia.

Dia pun menjelaskan bahwa keputusan terhadap pelaksanaan Pemilu ada di tangan banyak pihak. Baik penyelenggara, Pemerintah, maupun DPR RI.

“Banyak pihak yang harus memutuskan, dan saya dengar informasi besok, baik KPU, Bawaslu maupun DKPP akan rapat bersama dengan menko Polhukam termasuk mungkin Mendagri untuk mengambil langkah-langkah strategis,” terangnya.

Sejauh ini, ada sejumlah daerah yang masuk dalam kategori ‘merah’. Daerah-daerah tersebut, seperti Bekasi, depok, cirebon, purwakarta untuk wilayah Jawa Barat. Selain itu, ada Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan untuk wilayah Banten.

“Di Jawa Tengah ada Solo. Di Kalimantan Barat ada Pontianak, Sulawesi Utara ada manado. Demikian juga Bali dan Yogyakarta,” paparnya.

“Tentu pemetaan daerah ini akan menjadi modal untuk dibicarakan bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, sebagai penyelenggara dan juga pemerintah dan dpr. Kalau skenarionya adalah pemilu lanjutan atau susulan ada hal-hal yang harus kita lalui bersama antarpenyelenggara dan juga pemerintah dan DPR,” tandasnya.

 

Sumber: Merdeka.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.