PNS Kotamobagu Harus Finger 4 Kali Sehari

0
59

TNews, Kotamobagu – Per tanggal 1 Maret jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan  Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mulai diterapkan.

Menyusul dikeluarkannya surat Pemberitahuan Nomor : 003/Setda-KK/II/2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor : 39/W-KK/II/2020 tertanggal 24 Februari 2020 perihal Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara.

Dalam surat tersebut diterangkan, untuk jam kerja ASN 37.5 Jam perminggu dan hari kerja 5 hari dalam 1 (satu) Minggu. Untuk jam kerja ASN hari Senin hingga hari kamis mulai pukul 07.30 – 17.00 Wita dan hari Jumat 07.30 – 11.00 Wita. Selain itu, para ASN diwajibkan untuk melakukan fingerprint 4 kali dalam sehari. Yakni, pagi hari pukul 07.30 Wita, siang hari pukul 11.45 Wita (istirahat siang), siang hari pukul 12.45 Wita (usai istirahat), dan sore hari pukul 17.00 Wita

Hal tersebut dijelaskan Sekertaris Kota (Sekot) Kotamobagu Sande Dodo, bahwa finger 4 kali tersebut bertujuan mendisiplinkan PNS. ” Banyak kita dapati PNS datang pagi untuk finger dan kembali lagi sore untuk finger pulang. Hal tersebut tidak diperbolehkan,” jelasnya

Oleh karena itu, aturan tersebut mereka buat agar tidak ada lagi PNS yang bolos pada saat jam kerja. “Saya berharap agar PNS lebih memperhatikan jam kerjanya. Dan tidak ada lagi yang hanya datang finger tapi tidak di tepat kerja. Dan dihimbau kepada seluruh PNS agar lebih disiplin lagi,” tukasnya.

 

Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses