TNews, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi penyebaran virus corona.
Dalam konferensi persnya, Jokowi menegaskan pihak kepolisian bisa mengambil langkah hukum bagi orang yang melanggar aturan. “Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU,” kata Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Jokowi menyebutkan, payung hukum yang digunakan untuk penerapan PSBB ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, Jokowi juga sudah meneken Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan. “Yaitu mencegah meluasnya wabah Covid-19,” kata dia.
Selain memutuskan menerapkan PSBB, Jokowi juga menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Status ini ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres) yang juga sudah ditandatangani.
Sampai Senin (30/3/2020), ada 1.414 kasus positif Covid-19 yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia.Dari angka tersebut, 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 lainnya meninggal dunia.