TNews, AMPANA – Kepolisian Polres Touna melalui Tim Reskrim berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian spesialis bongkar jok motor yang selama ini kerap beraksi di Kota Ampana
Diketahui Tersangka bernama Roni (39) berhasil ditangkap di wilayah Provinsi Gorontalo Kabupaten Bualemo Desa Jarapan Kecamatan Wonosari. Dimana saat dilakukan pemriksaan tersangka R mengakui perbuatannya dengan mengakui telah melakukan pencurian di empat tempat berbeda di wilayah Ampana.
Kapolres Touna AKBP Alfred Ramses Sianipar dalam press Rilisnya ,Kamis (26/3) mengatakan, kasus yang pernah dilakukan tersangka diantaranya. TKP satu, pada tanggal 17 Februari 2020 sekitar jam 10.00 wita dihalaman TK Al-khaerat jalan Lapasere, Ampana kota.
Saat itu pelapor pergi ke Bank BRI unit Ampana dengan mengunakan sepeda motor untuk melakukan transfer uang tunaii.
Setelah keluar dari bank, pelapor menyimpan dompet yang berisi satu buah handphone merek Samsung A50, uang sekitar Rp 2.250,000 dan kartu penting lainnya menjemput anaknya.
Setelah pelapor menuju TK A-Alkhaerat untuk menjemput anaknya, lalu melapor membuka sadel/bagasi motornya tiba tiba pelapor melihat dompet yang disimpan sudah tidak ada.
TKP 2. Kantor Kelurahan Ampana di Jalan Yos Sudarso, dicuri 1 (satu) unit HP merk VIVao S1 warna biru dan uang sebesar 315.000 (tiga ratus lima belas ribu rupia).
TKP 3 (tiga) tempat penjualan buah jalan Yosudarso, depan pelabuhan 1 (satu) unit hp merk Samsung.
TKP 4 (empat) tempat makan quick chiken jalan Moh Hatta dompet tidak ada uangnya.
Dalam aksinya tersangka melakukan pencurian dengan cara mengambil barang-barang yang disimpan para korban dibawa bagasi/jok/sadel motor,iya ia mencongkel jok motor,jelas kapolres.
Atas perbuatannya Pelaku dipersangkakan pasal 362 KUHPIdana Jo pasal 364 KUHPidana.
Dales Lantapon