TNews, AMPANA – Kepolisian Resor Tojo Una-Una, di Sulteng, gelar reka ulang kasus pembunuhan ayah kandung oleh anak sendiri, Rabu (11/3), siang kemarin
Rekonstruksi yang dilakukan tersangka Sarpan dengan korban ayah kandung bernama Usman (54) tersebut dilaksanakan di Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, di (Sulteng).
Ada 11 adengan urutan peristiwa pembunuhan yang diperagakan tersangka Sapran kepihak kepolisian untuk melengkapi berkas perkaranya.
“Dalam rekonstruksi kami juga menghadirkan saksi dan keluarga korban di tempat kejadian perkara (TKP), rumah korban kompleks Bandar Udara Tanjung Api Ampana, Desa Pusungi,” kata Kapolres Touna AKBP Ramses Sianipar, SIK,MH, melalui Kasubag Humas Polres Iptu Triyanto
Triyanto menjelasakan dalam kasus tersebut, pelaku Sarpan menghabisi nyawa ayah sendiri benama Usman (54) pada 17 Januari lalu dengan cara mengikat leher dan tali kabel hitam.
Selanjutnya korban digantung olah pelaku Sapran didepan pintu rumah yang ditingalinya.
“Akibat perbuatannya, pelaku Sarpan dijerat Pasal 338 KUHAPidana dan Pasal 340 KUHPidana, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,” katanya.
Melalui Triyantio, Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada diwilyah hukum Polres Tojo Una-Una agar tidak dapat melakukan perbuatan yang merugikan orang lain dan juga diri sendiri.
“Mari kita bersama-sama ikut menyukseskan Pilkada 2020 dan menjaga situasi untuk tetap kondusif selamanya,” tutupnya.
Dales Lantapon