Tindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud, Disdik Bolmong Batalkan UN Akibat Pandemi Covid-19

0
117
Abdul Rivai Mokoagow.

TNews, BOLMONG — Pemerintah resmi menetapkan seluruh Ujian Nasional tahun 2020 (UN 2020) ditiadakan. Kebijakan peniadaan UN 2020 ini mulai dari sekolah maupun madrasah pada tingkat dasar (SD/MI), menengah pertama (SMP/MTS) maupun tingkat menengah atas (MA/SMA). “Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI),” kata Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020) kemarin, seperti dialansir TNews dari tirto.id.

Fadjroel mengatakan keputusan peniadaan Ujian Nasional 2020 adalah bagian dari sistem respon pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. Selain itu, peniadaan UN juga sejalan dengan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Maka dari itu, dia berharap peniadaan UN diikuti dengan peran serta masyarakat dalam menghadapi pandemi virus. “Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah,” kata Fadjroel.

Keputusan Jokowi itu tentunya sejalan dengan apa yang telah diputuskan sebelumnya oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Komisi X DPR RI bahwa pelaksanaan UN 2020 harus ditiadakan. Kesepakatan itu didasarkan atas penyebaran Covid-19 yang kian masif. Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan pada 30 Maret, begitu juga UN SMP yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang. “Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN,” ungkap Rachman.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Abdul Rivai Mokoagow mengatakan, pihaknya tentu merujuk pada surat edaran dari Kemendikbud. Termasuk dibatalkannya Ujian Nasional  tahun ini. “Kita di Bolmong juga merujuk pada Surat edaran dari Kementrian, termasuk pembatalan UN,” Kata Rivai, Rabu (25/03/2020).

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 kata Rivai akan segera ditindaklanjuti. “Iya kita harus tindak lanjuti guna memutus mata rantai penyebaran virus yang telah meresahakan berbagai negara di dunia itu,” tuturnya.

Berikut beberapa point dalam surat edaran Kemendikbud:

  1. Ujian Nasional (UN):
  2. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
  3. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak

menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang

Iebih tinggi;

  1. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka proses penyetaraan bagi

lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan

ditentukan kemudian.

  1. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh

dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna

bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian

kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;

  1. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan

hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;

  1. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi

antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk

mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;

  1. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik

yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

3 Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai

berikut:

  1. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan

siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum

terbitnya surat edaran inii

  1. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan

prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau

bentuk asesmen jarak jauh lainnya;

  1. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang

bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum

secara menyeluruh;

  1. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan

nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah

yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai

berikut:

1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan

nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester

gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai

tambahan niiai kelulusan;

2l kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan

Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan

nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan

kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan

3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ‘

ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan,

portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai

semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai

tambahan nilai kelulusan.

Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang

mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah

dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;

  1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam

bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya,

penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;

  1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk

mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu

mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan

sebagai berikut:

  1. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB

yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran

Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua

secara {isik di sekolah;

  1. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:

1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester

terakhir; dan/ atau

2l prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;

  1. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang

memerlukan mekanisme PPDB daring.

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan

dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah

termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-

19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan

masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran

daring/jarak jauh.

Imran Asiaw

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.