TNews, KOTAMOBAGU – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 Perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Tahun 2019.
Untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang direncanakan pelaksanaannya mulai tanggal 25 Maret 2020, ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi yang akan dilaksanakan oleh Panselnas yang hasilnya akan diberitahukan kemudian, dalam bentuk Surat Edaran.
Sementara itu, dalam surat tertanggal 17 Maret 2020 tersebut, juga dicantumkan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tetap dilaksanakan sesuai jadwal yaitu tanggal 22-23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS 2019 masing-masing instansi.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui plt. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sarida Mokoginta, mengatakan akan menyesuaikan dengan apa yang dikeluarkan oleh Menpan-RB.
“Untuk Pemkot Kotamobagu tidak ada masalah dengan penundaan pelaksanaan SKB, karena memang ini kebijakan pemerintah pusat dan berlaku seluruh nasional,” ujar Sarida, Rabu (18/3/2020).
Menurutnya, penundaan ini tentu dengan banyak pertimbangan, terutama adanya penetapan status tanggap darurat bencana oleh pemerintah yaitu Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
“Bukan hanya pelaksanaan SKB ini yg ditunda, namun semua kegiatan-kegiatan pemerintah lainnya yang sudah diagendakan, semuanya dibatalkan atau ditunda pelaksanaannya,” terangnya.
Neno Karlina