TNews, BOLMUT– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Bolmut, bekerja di rumah work from home (WFH) sampai 21 April 2020.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bolmut, Khristanto Nani S. STP, ketika dikonfirmasi Totabuan News Senin (30/03/2020)
“Iya work from home ASN dilingkungan Pemkab Bolmut, diperpanjang sampai tanggal 21 April 2020 dan besok Tanggal 31 Maret 2020 Surat Edaran (SE) Perubahan akan ditandatangani Bupati Bolmut, “ungkap Nani.
Ditambahkan Nani, keputusan memperpanjang WFH ini, sesuai dengan
Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Jadi masa pelaksanaan WFH bagi ASN Pemkab Bolmut, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 terhitung sejak tanggal 1 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,”tambah Nani.
Uphik Mando