TNews, SEHAT – Pasangan muda-mudi di Singapura didenda sebesar Rp 3,2 juta setelah berciuman di tempat umum lantaran sedang diberlakukan aturan social distancing demi mencegah penyebaran virus Corona COVID-19.
Polisi menciduk pasangan tersebut di Upper Boon Keng Road, dan masing-masing dikenakan denda sebesar 300 dolar Singapura yang setara dengan 3,2 juta rupiah.
Dikutip dari laman Asia One, seorang netizen melaporkan kejadian tersebut dengan mengirimkan foto dan video yang memperlihatkan pasangan sedang bermesraan duduk di kursi kayu.Jakarta – Pasangan muda-mudi di Singapura didenda sebesar Rp 3,2 juta setelah berciuman di tempat umum lantaran sedang diberlakukan aturan social distancing demi mencegah penyebaran virus Corona COVID-19.
Polisi menciduk pasangan tersebut di Upper Boon Keng Road, dan masing-masing dikenakan denda sebesar 300 dolar Singapura yang setara dengan 3,2 juta rupiah.
Dikutip dari laman Asia One, seorang netizen melaporkan kejadian tersebut dengan mengirimkan foto dan video yang memperlihatkan pasangan sedang bermesraan duduk di kursi kayu.
“Polisi kemudian sampai pada pukul 09.10 pagi setelah menerima laporan dari sejumlah tempat,” ujar netizen yang tak disebutkan identitasnya.
Merespons laporan tersebut, polisi kemudian menerangkan mereka mendapat laporan pada pukul 08.38 pagi dari beberapa warga bahwa ada dua orang yang sedang duduk di Blok 8A Upper Boon Keng Road.
Padahal, tempat tersebut masuk ke dalam kawasan social distancing. Polisi yang bergegas ke lokasi pun menemukan pasangan muda tersebut.
Usia pria disebutkan 20 tahun, sedangkan yang perempuan setahun lebih muda yakni berusia 19 tahun. Mereka duduk di area yang dilarang.
“Mereka berdua kemudian dikenakan denda 300 dolar karena melanggar aturan pembatasan sosial sesuai UU COVID-19 2020,” kata polisi setempat.
Penegak hukum kemudian memberikan edukasi kepada pasangan itu agar menghormati aturan pemerintah sebelum akhirnya mereka meninggalkan lokasi tersebut.
Sumber: Detik.com