TNews, BOLMUT -Terkait dengan adanya laporan masyarakat adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), keluar daerah saat wabah Covid 19 langsung disikapi tegas Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmut.
Buktinya sudah dua hari ini BKPP Bolmut,
melakukan piket di dua pos perbatasan Kabupaten Bolmut, untuk menjaring ASN yang tidak mematuhui aturan Work From Home ( WFH) dan social distancing saat penanganan wabah Covid 19 atau virus corona.
“Sudah dua hari ini kita melaksanakan piket di dua perbatasan yak ini Kecamatan Sangkub dan Pinogaluman, kita lakukan ini terkait dengan adanya laporan masyarakat dimana ASN disela-sela WFH, melakukan kegiatan tambahan atau pulang kampung sedangkan WFH bukan libur, “Kata Kepala BKPP Bolmut Khristanto Nani S. STP, kepada Totabuan News Jumat (10/04/2020).
Menurutnya , dimasa WFH seluruh ASN ada progress kinerja harian yang harus dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang melalui pimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Namun lanjut mantan Kabag Humas Bolmut ini , setelah kami mendata langsung ada ASN yang mencuri-mencuri waktu untuk pulang kampung.
” Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 sudah jelas untuk memberikan tegas ASN yang tidak mematuhi aturan, “tegas Khristanto.
Tidak hanya itu pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada Kepala BKN Regional XI Manado dan menurut Kepala BKN, melihat substansi yang bersangkutan keluar daerah.
” Kalau ASN yang keluar daerah beralasan berobat, atau melihat orang tua sedang sakit itu bisah dizinkan, “terang Khristanto.
Ditambahkannya jika ASN keluar daerah tidak tanpa alasan yang jelas BKPP Bolmut, setelah penanganan Covid 19 ini akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB, BKN sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada ASN yang melanggar ketentuan itu sendiri.
Uphik Mando