TNews, BOLMUT – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmut, resmi menerima Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait dengan perpanjangan masa kerja di rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bolmut, selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020.
Hal disampaikan langsung oleh Kepala BKPP Bolmut Khristanto Nani S. STP, saat dikonfirmasi Totabuan News Senin (20/04/2020).
“Iya hari ini pihak BKPP Bolmut, baru menerima Surat Edaran Kemenpan-RB No. 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, “kata Kepala BKPP Bolmut.
Dimana lanjut Kepala BKPP Bolmut, Surat Edaran tersebut pepanjangan WFH ASN sampai Tanggal 13 Mei 2020. Perpanjangan ini lanjutnya mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
” Setelah menerima Surat Edaran Kemenpan-RB tersebut, pihak BKPP Bolmut, langsung membuat Surat Edaran Bupati, dan besok tingggal menunggu persetujuan Bupati Bolmut, “ungkap Kepala BKPP Bolmut.
Ditambahkan mantan Kabag Humas Bolmut ini, dimana Surat Edaran tersebut, ASN diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Play Store untuk versi Android dan App Store untuk versi iOS. Selain itu, ASN diharapkan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk turut mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut.
“Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 dan No. 34/2020 masih tetap berlaku karena ada beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam Surat Edaran yang baru. Sehingga menjadi satu kesatuan dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. 50/2020,” tutupnya.
Uphik Mando