Bupati VAP Putuskan Perpanjangan WFH ASN Sampai 13 Mei 2020

0
151

TNews, Minut – Menyikapi masih berjangkitnya Virus Corona dan pemberlakuan Physical Distancing di kabupaten Minahasa Utara (Minut) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, menjadi alasan utama bagi Bupati Minut DR (H.C) Vonnie Anneke Panambunan STh, tetap memberlakukan, bahkan memperpanjang kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Minut hingga 13 Mei 2020 mendatang.
Keputusan ini, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Minut Nomor 102/BMU/IV/2020, tanggal 21 April 2020, tentang penyesuain sistem kerja ASN, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam surat edaran itu tertuang sejumlah poin antara lain saat pemberlakuan WFH, sehingga ASN diharapkan tidak mengadakan kegiatan berkumpul atau meninggalkan rumah tanpa sesuatu hal yang penting.
“Ketika melaksanakan kebijakan WFH, saya anjurkan kita manfaatkan saluran komunikasi dan informasi malalui fasilitas Dalam Jaringan seperti email, WA, video confrence, atau aplikasi yang disediakan sebagai media koordinasi,” kata VAP.
Kemudian secara khusus untuk jajaran dinas Kesehatan, bupati mengharapkan dapat bekerja dengan sebaiknya tanpa meninggalkan kewajiban untuk melindungi diri sendiri, sebelum melakukan tugas baik di Puskesmas, Rumah Sakit atau dimanapun bertugas.
“Selaku bupati dan pribadi saya menyampaikan terima kasih atas dedikasi seluruh tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid 19. Marilah kita mengedepankan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Namun saya ingatkan untuk terlebih dahulu memastikan keselamatan kita sebelum melaksanakan tugas. Untuk dinas kesehatan dan kepala rumah sakit, agar memperhatikan kesiapannya dalam penanganan dan mengendalikan Covid 19,” tegas bupati.
Dalam edaran ini berisi 12 poin yang menegaskan, masa kedinasan di rumah / tempat tinggal (Work From Home) bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Minut, diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020.

Adapun 12 point tersebut :
1. ASN melaksanakan tugas dirumah, agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan berkumpul (nongkrong), jalan-jalan, liburan atau meninggalkan rumah tanpa alasan yang sangat penting.
2. Dalam WFH, diharapkan memanfaatkan teknologi informasi (email, WA, video confrence, dan aplikasi lainnya.
3. Khusus jajaran Dinas Kesehatan disampaikan terima kasih, atas dedikasi dan tanggung jawab dari seluruh tenaga kesehatan yang sudah menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid 19.
4. Diharapkan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan sumber daya yang memadai, termasuk pengalaman dan alat kesehatan, menyiapkan rumah sakit dan klinik kesehatan dan sebagainya merupakan tempat kita mengendalikan Covid 19.
5. Kepala Dinas kesehatan perlu menetapkan mekanisme dan sistem kerja bagi PNS dan THL yang bertugas di kantor dinas kesehatan dan rumah sakit daerah, sehingga pencegahan penyebaran dan penanganan terhadap ODP dan PDP, serta pasien terindikasi suspect positif covid 19 dapat teratasi dengan baik.
6. Dukungan inovasi dalam informasi teknologi digital atau konsultasi pelayanan media secara online, serta beroperasi selama 24 jam, dalam rangka pencegahan dan pengendalian epidemi Covid 19.
7. ASN menunda perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang tidak bersifat mendesak.
8. Untuk kelancaran tugas dibuat daftar piket bagi eselon IV dan staf pelaksana.
9. Surat kepala BKPP Nomor 800/BKPP/368/III-2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkup pemkab Minut masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini. Pejabat eselon dua dan tiga, tetap masuk kerja seperti biasa.
10. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Perangkat Daerah memasukan daftar piket ke Badan Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatiihan (BKPP) Minut.
11. Untuk optimalisasi kerja dan sewaktu-waktu BKPP melakukan inspeksi mendadak untuk melakukan pengecekan, kehadiran petugas piket instansi masing-masing.
12. Kepala perangkat daerah, bertanggung jawab terhadap mekanisme kerja, dalam hal evaluasi, supervisi dan monitoring terhadap penyesuaian sistem kerja ASN maupun THL. (PCV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.