TNews, BOLMONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi mengeluarkan kebijakan untuk semua desa diwajibkan untuk menganggarkan Rp 50 Juta dari Dana Desa (Dandes) untuk pencegehan serta penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ahmad Yani Damopolii, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Isnaidin Mamonto, Selasa (14/04/2020). “Nantinya anggaran Rp 50 juta tersebut digunakan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Misalnya penyediaan disinfektan dan sebagainya. Bahkan kalau lebih parah lagi bisa diperuntukan penyediaan ruang isolasi bagi pasien ODP maupun PDP. Tergantung kebutuhan sesuai surat edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020,” ungkap Mamonto.
Dia menambahkan, Dandes harus juga diberdayakan untuk program padat karya. Mengingat banyaknya warga yang kehilangan pekerjaan karena terjadi PHK besar-besaran. “Jadi sebisanya padat karya menggunakan tenaga manusia, agar dana tersebut bisa terserap dengan maksimal,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah desa agar lebih teliti lagi mendata siapapun warga yang dari luar daerah daerah yang masuk ke desa. “Masyarakat juga wajib melapor jika ada warga desa yang baru tiba dari luar daerah. Hal ini dilakukan agar kita terhindar dari Covid-19,” tutupnya.
Imran Asiaw