TNews, AMPANA – Intruksi Presiden terkait keringanan angsuran bagi Masyarakat yang terdampak Covid 19 selama 1 tahun dan ditindak lanjuti Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) dimana Restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.
Nantinya dengan aturan itu, debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit. Dengan adanya intruksi dan peraturan OJK itu ,saat ini masyarakat mulai bertanya tanya apa saja dan bagaimana tindak lanjut dari pihak pihak yang dimaksud.”Banyaknya keluhan masyarakat yang diterima oleh pihak terkait seperti keluhan yang masuk ke Anggota DPRD Touna.
Menindak lanjuti keluhan Masyarakat wakil rakyat atau DPRD Touna berencana mengelar rapat dengar pendapat bersama pihak terkait dalam hal ini para pimpinan Bank dan Leasing yang ada di Kabupaten Tojo Una Una.”RDP rencananya akan di gelar esok Hari (Senin 20/4/20).Pertemuan yang dijadwalkan berlangsung diruang aspirasi ini untuk membahas kebijakan relaksasi kredit dampak pandemi Covid-19.
Diketahui bahwa pemerintah daerah “Bupati Touna telah mengeluarkan kebijakan guna membantu meringankan beban dalam bentuk relaksasi penundaan bayar cicilan perbankan bagi ASN dan kreditur Swasta.
Ketua Fraksi Demokrat ,Husen M Abubakar mengatakan rapat dengar pendapat umum ini dilakukan untuk menjawab kegelisahan publik terkait kebijakan pembayaran cicilan ditengah Dampak virus Corona.
“insya Allah besok (kemsrin,red) kami DPRD akan mengundang pak bupati dan semua pihak trkait termasuk pihak perbankan dan non perbankan yang ada di wilayah kabupaten touna dan insyaAllah akan menghasilkan keputusan yg terbaik untuk semua pihak terutama untuk seluruh warga touna ” kata Husen M Abubakar.
Dales Lantapon