TNews, SULUT – Pemerintah pusat telah menetapkan Kota Manado sebagai daerah transmisi lokal.
Juru Bicara Satgas COVID-19, dr Steaven Dandel, saat jumpa pers, Selasa (7/4/2020), di Dinas Kesehatan Daerah Sulawesi Utara (Sulut) menjelaskan, daerah transmisi lokal yaitu daerah dengan penjakitan tanpa ke luar daerah.
“Sejak hari ini (7/4/2020), Kota Manado di Provinsi Sulut dinyatakan sebagai salah satu daerah yang mempunyai bukti adanya transmisi lokal,” ujar Steaven Dandel.
Steaven Dandel menjelaskan transmisi lokal yaitu penyebaran virus yang terjadi bukan lagi karena ada perjalanan ke luar negeri atau ke daerah wabah, namun menyebar antar masyarakat lokal.
Ini dilihat dari 5 kasus pertama yang telah terjadi di Manado.
“Empat di antaranya dengan kasus yang diketahui datang dari daerah transmisi lokal di luar Manado, ada satu kasus yang betul terkait dengan nomor satu, tetapi kemudian hanya terjadi dalam satu lokasi,” ujar Steven Dandel.
Lanjutnya, tim surveilans terus bekerja dengan sangat detail untuk mencari data akurat.
“Karena bila itu terjadi maka itu bisa menyimpulkan bahwa di daerah Sulut terutama di Kota Manado telah terjadi penjangkitan lokal artinya orang yang poaitif corona tidak datang dari luar daerah tapi dia terjangkit di Kota Manado,” jelasnya.
“Yang paling penting setiap warga kota Manado harus mengantisipasi. Bisa saja di sekitar kita itu ada orang yang bisa berpotensi menularkan. Tetapi bukan berarti semua orang yang lagi berdiri di tempat sini situ sudah pasti membawa COVID, tidak ya. Hanya saja tetap waspada,” tegas Dandel.
Sumber: Berita Manado