TNews, JAKARTA – Sabtu (11/4) ini jadi hari kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta. Polda Metro Jaya mengingatkan pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi pidana denda Rp 100 juta.
Dikutip dari NTMC Polri, pelaksanaan PSBB hari pertama, Jumat (10/4), di wilayah Jakarta masih ditemui beberapa pelanggaran. Salah satunya adalah mobil yang melebihi kapasitas maksimal penumpang.
“Ada-ada sudah mulai banyak pelangggaran. (Pelanggar) diputarbalikkan dulu sementara,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kemarin.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut ditemui di 33 titik check point yang dibuat Polda Metro. Sampai akhir pekan ini Polri tidak akan melakukan penindakan terhadap pelanggar PSBB, namun di Senin pekan depan penindakan akan mulai dilakukan.
“Mudah-mudahan satu atau dua hari ke depan sosialisasi berjalan dengan baik, sehingga kemudian hari Senin kita sudah mulai lenih tegas lagi dalam penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini,” sambung Sambodo dikutip dari Antara.
Pelanggaran terhadap PSBB bisa dijatuhi sanksi pidana. Dalam pernyataannya saat mengumumkan Pergub PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut denda Rp 100 juta.
“Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU 6/2018 terkait Karantina Kesehatan di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta,” ucap Anies Baswedam di konferensi pers, Kamis (9/4/2020).
Sumber: Detik.com