TNews, BOLMONG – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) fikurang selama Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Tahun 2020 Masehi.
Sebelumnya Ramadhan, ASN mulai masuk kantor pada Pukul 07.30 Wita hingga Pukul16.30 Wita. Namun, selama Ramadhan bekerja hanya sampai Pukul 15.00 Wita. Ketentuan ini berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 51 tahun 2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1441 Hijriah tahun 2020.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Bolmong Tahlis Gallang disebutkan ASN yang bekerja di kantor maupun bekerja di rumah (Work from home), perlu dilakukan penyesuian jam kerja.
Sekda Tahlis mengatakan, jumlah jam kerja efektif selama bulan ramadan minimal 32,50 jam per minggu. Untuk itu, kebijakan jam kerja tersebut diharapkan tidak disalahgunakan oleh ASN seperti alasan telat dan lain sebagainya. Sebab, kebijakan jam kerja dilakukan agar para ASN khusyuk beribadah dan tetap menjaga peforma kinerja pemerintah. “Setiap unit kerja intansi dapat memastikan durasi jam kerja tersebut dipenuhi,” ungkap Tahlis, Senin kemarin.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Umarudin Amba menambahkan, jam kerja ASN berkurang dari sebelumnya. Namun jam kerja tersebut hanya berlaku selama bulan Ramadan ini. Lanjutnya, selama bulan puasa jam kerja ASN itu minimal 32,5 jam perminggu. Tentu hal ini berkurang dari jam kerja biasanya 37,5 jam perminggu. “Kalau kita hitung tentu berkurang 5 jam per minggu,” kata Amba.
Lanjutnya, meski ditengah situasi pandemi virus Corona ini, Umarudin berharap para ASN khususnya yang muslim agar lebih meningkatkan iman dan taqwa terutama dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan ini. “Seiring Bulan Ramadhan ini mudah-mudahan virus corona cepat berlalu, agar kita semua dapat beraktivitas seperti biasa,” tutupnya.
Berikut jadwal jam kerja ASN pada bulan Ramadan dilingkup Pemkab Bolmong :
- Senin – Kamis : Pukul 08.00-15.00 Wita
Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30 Wita
Jumat : Pukul 08.00-15.30 Wita
Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30 Wita
- Jumlah kerja efektif selama bulan Ramadan tahun 1441 hijriah minimal 32.50 jam per minggu.
- Pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa darurat kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (Covid-19) agar memperhatikan surat edaran Menpan dan RB nomor 38 tahun 2020 tentang protokol pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal bagi ASN terkait pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintahan.
Imran Asiaw