TNews, GARUT – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut dipolisikan karena diduga mengancam akan membunuh seorang warga. Kejadian itu diduga terjadi karena cinta segitiga.
Anggota dewan berinisial E itu diduga melakukan ancaman pembunuhan terhadap seorang warga berinisial DH (31).
Kuasa hukum DH, Syam Yousef mengatakan, ancaman tersebut diterima DH setelah DH berkonsultasi dengannya tanggal 25 Maret 2020 lalu.
“Setelah berkonsultasi dengan kami, klien kami ini diancam akan dibunuh. Ancaman dilakukan melalui telepon dan WA, ” kata Yousef kepada wartawan di kantornya, Tarogong Kaler, Rabu (15/4/2020).
Yousef menjelaskan, ancaman tersebut diterima DH melalui telepon dan pesan yang dikirim melalui WhatsApp. Selain ancaman pembunuhan tersebut, sambung Yousef, E juga memaki DH dengan kata-kata kasar.
“Ancaman ini sangat tidak pantas. Apalagi ini sangat tidak menghargai kaum perempuan, ” katanya.
Ancaman ini sendiri, kata Yoused, diduga dilatarbelakangi hubungan gelap antara E dengan calon istri DH berinisial DT. DH mengetahui ada hubungan gelap antara calon istrinya dengan E lewat bukti-bukti yang diperolehnya dari ponsel sang calon istri.
“Ya ini latarbelakangnya bisa dikatakan cinta segitiga,”
Terkait kejadian ini, pihak korban sudah melaporkan E ke Polda Jabar. Selain itu, korban juga sudah mengadukan E ke Badan Kehormatan DPRD Garut.
detikcom sudah berusaha mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada E. Namun, hingga pukul 15.46 WIB ini, E belum merespons.
Sumber: Detik.com