Kepala Daerah di Sulut Diminta Tarik Kas Daerah di Bank SulutGo

20
14084
Abdul Eba Nani

TNews, BOLMUT – Terkait dengan sikap PT Bank Sulutgo, yang menolak permintaan penundaan setoran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang disampaikan langsung oleh Direktur Utama Bank SulutGo mendapat kritikan tajam dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut Abdul Eba Nani.

Dirinya meminta kepada seluruh kepala daerah di Sulawesi Utara (Sulut) agar menarik Kas Daerah di Bank SulutGo.

“Pernyataan Direktur Bank SulutGo seperti  tidak ada rasa prihatin kemanusian sama sekali terhadap kondisi saat ini, mereka hanya memikirkan keuntungan disaat krisis penyebaran virus corona padahal tidak sedikit ASN yang berkortribusi untuk kemajuan Bank milik daerah tersebut. Untuk itu meminta seluruh kepala daerah di Sulut, termasuk Bupati Bolmut untuk menarik Kas Daerah di Bank SulutGo, “tegas Nani kepada Totabuan News (26/04/2020).

Sikap pihak Bank SulutGo, lanjut AEN sapaan akrabnya dirinya menilai  selolah- olah tidak mengindahkan permintaan Kepala Daerah yang notabene memiliki saham Rekening kas umum Daerah (RKUD).

“Bank SulutGo tidak mencerminkan sesuai dengan Motonya Torang Pe Bank, dimana  bunga kredit pinjaman ASN cukup tinggi, terus disaat situasi seperti ini tidak mampu memikirkan nasib masyarakat,”ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Bolmut ini.

Tidak hanya itu AEN mempertanyakan  kontribusi atau bantuan Bank Sulutgo di 15 Kabupaten/ Kota pada saat pendemi COVID-19 saat ini.

“Dimana kontribusi Bank SulutGo, selama pedemi virus corona ini, jangan hanya menikmati keuntungan nasabah dari gaji ASN dan lembaga lain setelah ada giliran situasi yang sulit seperti ini tidak membantu masyarakat terutama permohonan ASN penundaan pembayaran kredit, “tandas Nani.

Seperti diketahui baru-baru ini PT Bank Sulutgo melalui Direktur Utama Bank SulutGo, Jerfy Dendeng menyebutkan jika permintaan dari beberapa kepala daerah memohon agar ada penundaan pembayaran kredit bagi ASN dan Anggota DPRD tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dengan pedemi virus corona.

 

Upik Mando 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses