TNews, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pemberhentian Sitti tertuang dalam keputusan presiden (keppres).
Keppres bernomor 43/P Tahun 2020 diteken Jokowi pada Jumat (24/4). Jokowi menimbang surat dari KPAI serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) perihal usul pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Sitti. Sitti dinilai melanggar kode etik didasari keputusan Dewan Etik KPAI.
“Memberhentikan tidak hormat Dr. Sitti Hikmawaty, S.ST., M.Pd. sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022,” tulis Keppres yang diteken Jokowi.
Pihak Sekretariat Negara (Setneg) juga sudah membenarkan isi Keppres tersebut. “Betul,” ujar Plt Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Setya Utama, Senin (27/4/2020).
Sitti sebelumnya sempat menjadi polemik karena pernyataan tentang ‘wanita berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil’. KPAI sudah merekomendasikan Sitti dicopot dari jabatannya.
Pernyataan Sitti itu sempat menjadi trending topic di media sosial sekitar Februari 2020. Saat itu Sitti menjadi narasumber di salah satu media massa. Di situ, Sitti menyatakan wanita dapat hamil saat berenang di kolam yang berisi pria. Kemudian potongan pernyataan Sitti itu menjadi viral.
Beberapa hari lalu, Sitti merasa dirinya diadili berlebihan oleh KPAI. Sitti menyebut KPAI tidak memiliki prosedur standar di tingkat internal atas masalah etik. “Karena itulah, proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya tidak memiliki rujukan aturan main.”
“Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya, kapasitas independensi sebagai pimpinan sebuah lembaga negara yang independen juga perlu dipertanyakan terhadap tekanan yang ada,” kata Sitti dalam konferensi pers virtual, Sabtu (25/4).
Sumber: Detik.com