TNews, SLEMAN – Seorang perempuan berinisial PR (21), warga Temanggung, diamankan oleh jajaran Polsek Depok Timur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mantan Polwan itu ditangkap lantaran mencuri laptop milik mahasiswa.
Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal mengatakan motif utama pencurian itu ladalah masalah ekonomi. Dia pun menyayangkan aksi itu dilakukan oleh seorang yang pernah mengabdi di institusi kepolisian.
“Dulu Polwan. Tapi, setelah dipecat, pelaku menganggur. Motif pencurian ini adalah ekonomi,” kata Paridal saat dihubungi wartawan, Kamis (30/4/2020).
Paridal mengungkapkan pencurian itu dilakukan di sebuah tempat indekos daerah Condongcatur, Depok, Sleman. Saat itu pelaku berpura-pura mencari kamar kos.
“PR ini melancarkan aksinya pada 20 April lalu. Ia diduga mencuri laptop seharga Rp 14 juta ketika berpura-pura mencari kamar kos,” ungkapnya.
Paridal menyebut, setiba di kos-kosan korban, PR melihat seorang mahasiswa yang tengah tertidur di kamar. Sementara itu, teman korban sedang terlelap di ruang tamu. Pelaku pun melihat satu unit laptop tergeletak di atas meja.
“Melihat pintu rumah terbuka dan kamar korban tidak terkunci, pelaku berakting seperti sedang mencari kos dan berteriak memanggil yang punya kos. Karena tidak ada jawaban, akhirnya pelaku masuk dan mengambil laptop tersebut,” bebernya.
Namun aksi pelaku diketahui oleh teman korban. Pelaku kemudian dikejar dan hingga akhirnya bisa tertangkap.
“Pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian,” katanya.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku menyembunyikan laptop di keranjang bambu tempat pakaian kotor. Namun korban dan teman-temannya berhasil menemukan tempat pelaku menyembunyikan laptop curiannya itu.
“Karena sudah kepergok mencuri dan tertangkap, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Depok Timur dan saat ini sudah kami tahan,” terangnya.
Akibat perbuatan PR, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Sumber: Detik.com