PANDANG ENTENG! Mantan Aleg Bolmong Ini Enggan Diperiksa Petugas di Perbatasan

0
585

TNews, POIGAR – Demi memutus rantai penyebaran virus covid-19 di wilayah kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Pemerintah daerah (daerah) telah mengeluarkan surat edaran Bupati Bolmong dengan Nomor 800/setdakab/09/78/IV/2020.

Dalam isi surat tersebut, pemda mengeluarkan kebijakan dengan menempatkan beberapa petugas di perbatasan Kabupatan Bolmong – Minahasa Selatan.

Petugas akan melakukan pemeriksaa kendaraan dan orang sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19. Apabila ditemukan orang dengan gejala sakit/terinfeksi atau terjangkit Covid-19, maka petugas wajib menangani sesuai protokol kesehatan.

Penjagaan pos perbatasan dilakukan 1×24 jam, dan petugas jaga diatur berdasarkan sistem shift. Pemda meminta kepada masyarakat Kabupaten Bolmong agar mematuhi anjuran social distancing dan physical distancing.

Namun di sisi lain, masih ada saja warga yang enggan menaati surat edaran itu. Mereka tidak mau diperiksa oleh petugas di perbatasan. Menariknya lagi, sikap ‘pandang enteng’ tersebut diduga dilakukan oleh seorang mantan pejabat, yakni mantan anggota DPRD Bolmong dengan inisial YKM.

Hal itu terungkap dalam postingan facebook dari akun Valentino Toloh. “Mantan anggota dewan bolmong berinisial YKM asal Inobonto kebetulan melakukan perjalanan dr arah minsel  menolak di berhentikan oleh Petugas untuk di periksa oleh tim medis di perbatasan Bolmong Minsel,” tulis Valentino.

Menanggapi itu, salah satu tokoh pemuda Poigar Jemmy Mewoh menyesalkan sikap pandang enteng mantan aleg Bolmong tersebut. Ia menilai YKM tidak koperatif. “Saya selaku warga BMR prihatin karena yang bersangkutan tidak mengindahkan petugas yang ada di Pos penjagaan Covid 19. Kan sudah ada surat edaran Bupati Bolmong, bahwa yang melintas di pos penjagaan perbatasan Covid 19 wajib di periksa,” tegasnya.

Harusnya kata Jemmy, sebagai seorang mantan pejabat, lebih paham akan situasi dan kondisi saat in. “Seharusnya yang bersangkutan boleh memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan berpartisipasi untuk meluangkan waktu beberapa menit saja untuk di periksa kesehatannya,apalagi untuk masyarakat Bolmong,” tukasnya.

Untuk itu Ia meminta agar YKM, harus melakukan permohonan maaf kepada publik, lewat media sosial. “Jika tidak minta maaf( klarifikasi), kami akan buat laporan tertulis kepada Bupati dan Kapolres dan tembusan, kapolda, dan Gubernur bahkan bisa ke Kapolri dan Bapak Presiden,” tutup Jemi Mewoh di ketahui selaku LSM LAKRI.

 

Penulis : David Rumondor

Editor  : Konni Balamba

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.