TNews, JAKARTA – Pemerintah kembali meminta Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa di tengah pandemi Corona. Kali ini, pemerintah meminta MUI membuat fatwa salat Idul Fitri saat wabah Corona.
Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di Tengah Pandemi COVID-19. Salah satu poinnya adalah mengenai salat Idul Fitri.
Dalam edarannya, Fachrul mengatakan pelaksanaan salat Idul Fitri, yang biasanya dilaksanakan di masjid atau lapangan, ditiadakan.
“Pelaksanaan salat Idul Fitri, yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid maupun di lapangan, ditiadakan. Untuk itu, diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya,” ujar Fachrul dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2020).
Selama wabah Corona masih ada, Fachrul meminta masyarakat beribadah di rumah. Masyarakat tidak dianjurkan menggelar salat tarawih, tadarus Al-Qur’an, hingga iktikaf di masjid atau musala selama masih ada wabah.
“Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah. Buka puasa bersama, baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala, ditiadakan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah juga beberapa kali meminta MUI mengeluarkan fatwa di tengah pandemi Corona.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin pernah meminta MI mengeluarkan fatwa tenaga medis tak perlu melakukan wudu dan tayamum untuk melaksanakan salat. Ma’ruf beralasan, para petugas medis menggunakan alat pelindung diri (APD) selama berjam-jam tidak dibuka.
“Ketika para petugas medis itu menggunakan alat pelindung diri, sehingga pakaiannya itu boleh dibuka sampai 8 jam, kemungkinan dia tidak bisa melakukan. Kalau mau salat, dia tidak bisa wudu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa misalnya tentang kebolehan orang yang salat tanpa wudu, tanpa tayamum,” kata Ma’ruf saat konferensi pers seperti disiarkan dalam laman YouTube BNPB, Senin (23/3/2020).
Fatwa tersebut, menurut Ma’ruf, penting untuk segera dibahas. Ma’ruf berharap, dengan adanya fatwa tersebut, petugas medis bisa melaksanakan salat dengan tenang.
“Ini menjadi penting sehingga mereka para petugas menjadi tenang kalau kemudian mungkin sudah terjadi itu, jadi harus ada fatwanya,” ujar dia.
Saat melakukan teleconference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ma’ruf juga mengatakan meminta MUI mengeluarkan fatwa haram mudik. Sebab, mudik dinilai berpotensi memperluas penyebaran virus Corona.
“Saya ingin terus memperoleh gambaran ya, strategi edukasi yang kelihatannya ini masih, mengatasi pencegahan, menghambat gerakan penyebaran ini. Ini barangkali menjadi tantangan besar, dan kita harus mencari strategi yang tepat,” kata Ma’ruf.
“Makanya saya nyari dari gubernur-gubernur, mana yang paling efektif melakukan pencegahan-pencegahan. Kalau tidak, ya itu tadi kita khawatirkan kemudian penyebarannya makin masif,” ujarnya.
Ridwan Kamil lalu menimpali. Menurutnya, mudik harus dikendalikan untuk mencegah penyebaran virus.
“Kalau mudik itu bisa kita kendalikan, Pak, itu saya bisa yakinkan, Bapak, di daerah insyaallah bisa aman terkendali secara terukur, Pak. Tapi kalau sudah masuk faktor mudik itu saja, Pak, yang agak bikin waswas kami di daerah. Mudah-mudahan bisa jadi perhatian luar biasa,” kata Ridwan Kamil.
Lalu Ma’ruf mengaku sudah mendorong MUI mengeluarkan fatwa. “Kalau kita juga sudah dorong MUI untuk menyatakan bahwa pada saat sekarang ini mudik itu haram hukumnya itu,” ujar Ma’ruf.
Sumber: Detik.com