TNews, BOLMUT – Meski terjadi pergeseran besar-besaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), untuk penanganan Covid-19.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, tidak menggeser anggaran Tambahan Pengahasilan Pegawai (TPP) dalam penanganan dan pencegahan Covid-19.
“Anggaran TPP untuk ASN Pemkab Bolmut, tidak ada pergeseran untuk penanganan covid-19 yang digeser atau diresonaliasi ada beberapa pos anggaran, “kata Sekertaris Daerah (Sekda) Dr Asripan Nani M.SI kepada sejumlah wartawan Kamis (30/04/2020) diruang kerjanya.
Disampaikan Sekda Bolmut, anggaran TPP hanya dibayarkan selama 8 bulan.
” Dari 12 bulan yang dibayarkan hanya sampai 8 bulan sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dalam APBD, “ujar Sekda Bolmut.
Tidak hanya itu lJendral ASN Pemkab Bolmut, ini menambahkan baru-baru ini Pemkab Bolmut, telah menyepakati memangkas atau merasionalisasi anggaran sebesar 94 Miliar. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020.
“Adapun Rasionalisasi tersebut mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Desa (DANDES).Untuk DAU, anggaran yang dirasionalisasi adalah Pos belanja barang/jasa dan belanja pegawai sebesar 47 Miliar. Pun DAK, fisik Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dirasionalisasi sebesar 45 Miliar, serta Dandes sebesar 1,1 Miliar,”jelas Sekda Bolmut.
Uphik Mando