TNews, SULUT – Sehubungan dengan evaluasi pasar di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mulai Senin 13 April 2020, jadwal aktivitas seluruh pasar di Mitra diberlakukan seperti semula sesuai pengaturan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Mitra.
Hal ini sesuai dengan Pengumuman Bupati Minahasa Tenggara Nomor:77/BMT/IV-2020 tanggal 9 April 2020 tentang penyesuaian jadwal aktivitas pasar dalam rangka penyebaran pencegahan Coronavirus Disease (COVID-19) di Mitra yang ditanda tangani secara elektronik oleh Bupati James Sumendap.
“Setelah di evaluasi berkaitan dengan jadwal pasar yang ada di Mitra dengan satu minggu sekali dan terhitung 13 APRIL 2020 semua pasar di Mitra akan di buka setiap hari,” ungkap Bupati James Sumendap melalui pesan singkat whatsapp, Jumat (10/4/2020).
Walau begitu menurutnya, pemberlakuan aktivitas pasar seperti semula harus memperhatikan protokol pencegahan COVID-19.
“Bagi penjual keliling dari luar kabupaten Mitra harus di isolasi selama 14 harikalau bermaksud untuk menjual di Mitra dengan membawa kartu kewaspadaan COVID-19 yang dikeluarkan Dinkes Mitra,” tandasnya.
Ditambahkannya, aktivitas jual beli setiap pasar di Mitra akan langsung dipantau oleh Diskop-UKM Perindag dan PD Pasar yang akan mendata dan menyerahkannya ke Dinkes Mitra.
“Apabila dilanggar maka pihak penjual tidak akan diijinkan menjual di semua pasar di Mitra, selama masih ada COVID-19,” pungkas James Sumendap.
Sumber: Berita manado