Pembubaran Ibadah di Cikarang Hanya Salah Paham, Berakhir Damai

0
268

TNews, CIKARANG – Aksi pembubaran sepihak warga Cikarang, Kabupaten Bekasi terhadap satu keluarga Kristen yang sedang melangsungkan ibadah pada Minggu (19/4) sudah diselesaikan secara musyawarah.

Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Kombes Hendra Gunawan menyebut pembubaran tersebut tidak ada kaitannya dengan agama melainkan karena salah paham.

“Berawal dari video viral adanya persepsi masyarkat terkait pembubaran ibadah. Nggak ada kaitannya dengan agama. Pak haji datang dalam rangka penegakan aturan PSBB karena ada kegiatan di sana yang diperkirakan diikuti lebih dari 10 orang. Namun, caranya tidak simpatik,” terang Hendra kepada Media Indonesia, Senin (20/4).

Menurut Hendra, kedua belah pihak sama-sama memiliki kesalahpahaman.

Pak Haji, yang belakangan diketahui bernama Imam Mulyana menyangka kegiatan ibadah mingguan yang dilakukan keluarga Arion Sihombing mengundang banyak orang. Sementara keluarga Sihombing menganggap yang dilakukan Imam merupakan pembubaran ibadah.

“Artinya ini miskomunikasi, nggak ada akaitan sama agama. Akhirnya kemarin kita menghasilkan musyawarah yang Alhamdulillah mempererat tali silaturahmi, akhirnya mereka jadi sahabat. Mereka berjanji akan meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan toleransi,” ujar Hendra.

Sebelumnya, penolakan ibadah mingguan di rumah keluarga Sihombing tersebut sempat diunggah melalui akun Instagram @arionsihombing. Dalam video berdurasi 31 detik tersebut, tampak dua pria mendatangi rumah keluarga Sihombing yang sedang ibadah.

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Sumantri mengatakan sekitar 10 orang melaksanakan ibadah di kediaman Sihombing.

“Iya satu keluarga, cuma ada keluarga yang dari luar aja, nggak masalah sih dari saya. Sama aja kaya orang Islam ada saudaranya masa mau dilarang,” terang Sumantri.

Perekam video tersebut menyebut bahwa yang dilakukan pihaknya hanyalah ibadah biasa. Namun Mulyana mengatakan, “Bukan masalah ibadah, itu nggak boleh.” Video tersebut belakangan telah dihapus dari akun @arionshihombing atas permintaan Hendra.

Arion kemudian mengunggah video klarifikasi dari kedua belah pihak, baik Imam maupun Jamin bahwa telah terjadi kesalahpahaman di antara mereka.

“Saya KH Imam Mulyana, tokoh agama dan tokoh masyarakat, dengan ini menyatakan dengan tulus, bahwa telah erjadi kesalahpahaman dengan Bapak Jamin Sihombing. Dan malam ini kami berdua telah bermusywarah dengan niat yang baik untuk saling menghormati satu sama lain dan hidup saling bertoleransi. Demikian pernyataan ini kami buat dengan tanpa paksaan dari pihak manapun juga,: kata Imam.

“Shalom, saya Jamin Sihombing warga Rawa Sentul, dengan ini menyatakan bahwa memang telah terjadi kesalahpahaman dan miskomunikasi dengan KH Imam Mulyana. Dalam hal ini kami berdua telah bermusywarah dengan niat yang baik untuk saling menghormati dan hidup saling bertolernsi. Demikian pernyataan ini kami buat tanpa paksaan apapun,” sambung Jamin.

Dalam Peraturan Bupati Bekasi No 37 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBB, pembatasan kegiatan keagamaan diatur dalam Pasal 11 dan 12. Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa kegiatan keagamaan di rumah ibadah dihentikan selama pemberlakuan PSBB.

Pada Pasal 11 Ayat (2), kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing. Namun Perbup tersebut tidak mengatur secara spesifik jumlah orang yang boleh atau tidak menjalankan ibadah di rumah selama PSBB.

Agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi, Hendra mengatkan pihak kepolisian melakukan pendekatan-pendekatan kepada semua pihak guna meningkatkan toleransi antarumat beragama. Menurutnya, komunikasi jadi kunci terjalinnya toleransi.

“Kemarin kan karena nggak ada komunikasi aja. Nanti saya libatkan Babhinkamtibmas, Kapolsek, FKUB, untuk menjamin kerukunan antarumat beragama lebih baik,” pungkasnya.

 

Sumber: Media Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.