TNews, BOLSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), mengeluarkan surat edaran nomor 100/405/IV/2020/Sekr yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Bolsel, Hi Iskandar Kamaru SPt, tentang pembatasan kegiataan keagamaan di rumah ibadah dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19). Senin (20/04/2020).
Menurut Bupati Bolsel, Hi Iskandar Kamaru SPt mengatakan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19, di Sulut dan memperhatikan Diktum Kedua Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. “Untuk pelaksanaan ibadah ramadhan dilaksanakan di rumah masing- masing dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid- 19,”ungkap Bupati.
Dikatakan Kamaru, saat bulan ramadhan agar umat muslim tidak mengadakan sahur bersama atau buka puasa bersama baik dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushola, serta salat tarawih dilakukan secara invidual atau berjamaah bersama keluarga di rumah masing-masing dan tidak melakukan shalat tarawih keliling. “untuk tilawah atau tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing- masing dan untuk kegiatan takbiran cukup dilakukan oleh takmirul masjid dengan menggunakan pengeras suara di masjid/mushola masing-masing,”jelas Kamaru.
“Ibadah di rumah masing-masing juga berlaku untuk shalat jumat dan shalat 5 waktu di masjid atau mushola, sampai batas waktu yang belum ditentukan,”ungkap Kamaru.
Kamaru melanjutkan, Penghentian kegiatan keagamaan di rumah ibadah juga berlaku bagi umat kristiani dan umat hindu, dimana dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dilaksanakan di rumah masing-masing sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan dirumah ibadah, kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng atau penanda waktu lainnya tetap dilaksanakan seperti biasa,”tutur Kamaru.
Kamaru menegaskan, agar selama diberlakuannya Surat Edaran, penanggungjawab rumah ibadah wajib melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menjaga keamanan dari kebersihan rumah ibadah masing-masing. “Senantiasa memperhatikan instruksi dan himbauan pemerintah daerah terkait pencegahan dan penanganan COVID-19, dengan tetap mengurangi aktivitas keluar rumah untuk berkumpul dengan banyak orang (Social Distancing}, menjaga jarak dengan orang lain (Physical Distancing), menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta memperbanyak ibadah dan doa agar Bolsel dapat terhindar dari wabah penyakitCovid-19,”tandas kamaru.
Gie