TNews, KOTAMOBAGU – Ditetapkannya Manado sebagai transmisi lokal, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu gerak cepat dengan memperketat sejumlah aturan. Hal ini sebagaimana terungkap dalam rapat koordinasi bersama, sejak beberapa hari belakangan.
Terbaru, pada rapat bersama pemilik toko, swalayan, retailer, supermarket dan PO, pemerintah mengatur waktu pemberangkatan dan formasi duduk penumpang menjadi satu dua-dua.
“Artinya, minimal mobil jasa angkutan antar daerah ini harus sudah keluar dari Kotamnobagu sebelum jam 12, dengan posisi duduk penumpang satu bangku muka, kemudian dua-dua untuk bangku ke dua, dan dua untuk belakang,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Nasly Paputungan, Kamis, (09/04/2020).
Sementara itu, Wakil Walikota (Wawali) Kotamobagu, Nayodo Kurniawan yang juga memimpin rapat mengatakan, untuk pemberlakukan formasi ini, pihak pangkalan (PO) bisa menyesuaikan harga tarif.
“Kita juga paham dengan kondisi ini, sehingga tetap ada surat edaran sebagai dasar untuk menyesuaikan tarif penumpang. Meski demikian, kami pemerintah akan tetap mengevaluasinya, sehingga diharap tidak terlalu saling memberatkan, baik pihak penyedia jasa, dan bagi penumpang,” tegas Wawali.
Terpisah, perwakilan PO Prima Perkasa (Taksi Garuda Kotamobagu-Gorontalo), Iwan Abdul, (40), mengatakan selain dasar formasi duduk penumpang dan penyesuaian tarif, pemerintah juga harus bisa memastikan aturan di daerah lain agar bisa memudahkan pihak taksi.
“Harus ada koordinasi juga antara pemerinta di sini dan di daerah lain untuk kesamaan jam buka tutup lintasan agar kami juga bisa memeperkirakan sudah bisa melintas sebelum jam tutup, itu saja,” singkatnya.
Neno Karlina