TNews, KOTAMOBAGU – Jalan pintu masuk menuju pasar 23 Meret, tepat di simpang tiga menuju arah jalan Kartini Kotamobagu, dijaga ketat oleh petugas perhubungan.
Pantauan TNews, Selasa, (07/03/2020) diberi tanda larangan, setiap kendaraan khususnya beroda dua, harus parkir di tempat yang ditentukan sebelum bisa masuk ke area pasar untuk melakukan transaksi jual beli.
“Memang, ini kami lakukan agar pengunjung lebih tertib dan bisa lebih dideteksi. Selain itu, kami juga menyediakan tempat cuci di sini,” ujar petugas Dinas Perhubungan Kotamobagu, yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, salah satu pengunjung pasar 23 Maret, Nuryiah Potabuga, warga Kelurahan Mongkonai Barat, mengatakan, sebenarnya agak sedikit tidak nyaman dengan peraturan ini, dikarenakan jarak tempat parkir dan tempat tujuannya lumaian jauh.
“Terpaksa harus jalan kaki. Sebenarnya, masih jauh tapi anggap saja olahraga di siang bolong,” candanya.
Meski demikian, Nuryiah mengaku tak keberatan dengan peraturan ini, ” Barangkali ini karena Corona, sebab ada tempat cuci tangan juga di sana. Kita mengikuti atura pemerintah saja, apalagi demi akaebaikan bersama,” pungkasnya.
Neno Karlina