Perketat Aturan, Pemkot Rapat Bersama Pelaku Usaha Perhotelan

0
34
Suasana Rapat Tim Gugus Tugas dengan para pelaku usaha perhotelan di Kotamobagu, Selasa, (07/03/2020), (Foto:istimewa).

TNews, KOTAMOBAGU – Bersama sejumlah pelaku usaha yang bergerak di bidang perhotelan, Tim Gugus Tugas, Penanganan Pencegahan virus Corona (Covid-19) Kotamobagu, melakukan rapat koordinasi, di Aula Kantor Walikota, Selasa (07/04/2020) kemarin.

Menurut Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kotamobagu, Refly Mokoginta, semua usaha perhotelan di kotamobagu tidak direkomendasikan untuk ditutup.

Meski demikian, management hotel harus menerapkan persyaratan khusus bagi para tamu yang akan menginap, sesuai aturan yang diberlakukan pemerintah setempat.

“Semua hotel tetap di buka, tapi mereka wajib menerapkan prosedur kesehatan yang berlaku sesuai kesepakatan rapat hari ini,” ujar Refly.

Senada, Asisten II Pemkot Kotamobagu, Gunawan Damopolii, menambahkan, akan memperketat pengendalian penduduk yang keluar masuk di wilayah Kota Kotamobagu. Sehingga setiap orang yang akan menginap di Hotel wajib mengantongi surat keterangan sehat atau bebas Covid 19 dari Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu.

“Tadi sudah diadakan rapat bersama pihak perhotelan. Sudah ada kesepakatan bahwa setiap tamu harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Dinas Kesehatan sebelum didaftar sebagai tamu. Tanpa surat keterangan sehat ini, bersangkutan tidak boleh diterima sebagai tamu. Sedangkan khusus untuk tamu Warga Negara Asing (WNA), setelah mengantongi Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan harus berkoordinasi lagi dengan pihak Imigrasi,” tegasnya.

Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.