Tnews.com- Manado-Dampak wabah Pandemi Covid 19 terasa hampir di semua aspek. salah satunya di bidang Perekonomian yang merosot turun hingga hampir melumpukan seluruh Perbankan. lebih khusus di Sulut , Sejumlah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta (Pemkot ) memasukkan surat permohonan keringanan pembayaran angsuran kredit kepada Bank SulutGO.Namun permohonan tersebut terancam tak bisa direalisasi.
Kepada sejumlah media Jefry Dendeng, Direktur Utama (Dirut) BSG usai Pembahasan LKPJ 2019 Jumat (24/4/2020) kemarin di Deprov Sulut menjelaskan bahwa ASN tidak masuk dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P OJK) Nomor 11 Tahun 2020.
“Sesuai dengan peraturan OJK no 11 tahun 2020 untuk ASN tidak wajib dan tidak di ijinkan untuk mendapatkan keringanan kredit”. terang Dirut.
Lanjut Dendeng, kami sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bila permohonan tersebut tetap dilanjutkan maka BSG akan diperhadapkan dengan masalah berkurangnya likuiditas.
“Kalau likuiditas kita (BSG) berkurang maka akan berdampak pada tingkat kesehatan bank. Kalau likuiditas bank turun, maka pemilik dana yang menempatkan dananya di Bank Sulut ini bisa menarik semua dananya. Nah, kalau 75 persen ini tiba-tiba ditarik karena milik masyarakat, masalah likuiditas dan masalah kesehatan banknya menurun, berbahaya buat bank ini. Itu permasalahannya. Ini sudah dijelaskan OJK,” ungkap Dendeng.
Namun demikian lanjut dirut, dirinya mengerti dengan kondisi yang dihadapi ASN yang terdampak Covid-19.
“Saya sedang mencari jalan, hingga kini pihak kami pun terus berkonsultasi tapi setelah berbagai kajian dilakukan ternyata tidak bisa. Kalau pun ada kami harus tunggu dari Otoritas Jasa Keuangan,” pungkasnya.
Berikut Videonya : https://www.youtube.com/watch?v=aV4IPNQ2QqE&t=91s
(Dvd)