TNews, BOLMUT – Perpanjangan Work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi Aparatur sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), pandemi virus corona (COVID-19) masi kembali menunggu Surat Edaran terbaru, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan-RB).
“Saat ini masi berlaku Surat Edaran, tertanggal 1 April 2020 sampai Tanggal 23 April 2020, dan sekarang masi menunggu Surat Edaran, terbaru dari Kemenpan RB apa diperpanjang atau tidak masa WFH ASN, “ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolmut, Khristanto Nani S. STP, saat dikonfirmasi Totabuan News Minggu (19/04/2020).
Disampaikan juga Kaban BKPP Bolmut, WFH ASN sudah dua pekan terakhir ini dilaksanakan, namun pelayanan pemerintahan tetap berjalan, tetapi jumlah ASN yang masuk dibatasi saat berada dalam kantor.
” Kalau masuk semua lagi bekerja, nanti malah menimbulkan kerumuman lagi. Kan ini untuk menghindari penyebaran virus jadi sebisa mungkin hindari aktivitas berkumpul,” kata Kaban BKPP Bolmut.
Bagi ASN yang bekerja di rumah, mantan Kabag Humas Bolmut ini, menambahkan dipastikan tetap bekerja dimana tiap OPD telah memberlakukan target kinerja yang harus dicapai selama hari kerja. “seluruh ASN di seluruh OPD harus melakukan pelaporan capaian kinerja, kepada pimpinan OPD masing-masing” tambah Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor Provinsi Jawa Barat.
Uphik Mando