TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, mengeluarkan surat edaran tentang Penetapan Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan tahun 2020, Selasa (21/04/20).
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo tersebut, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-R, Nomor 51 tahun 2020.
“Bahwa penetapan jumlah jam kerja efektif instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Bulan Ramadan minimal 32,50 jam per Minggu.
Maka, sesuai surat edaran tersebut Pemerintah Daerah dipersilahkan untuk melakukan penetapan jam kerja daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat, dengan memperhatikan ketentuan minimal 32,50 jam per Minggu, berkurang dari 37,5 jam per Minggu,” ujar Sekda melalui Surat Edaran tersebut.
Berdasarkan hal di atas, Pemkot Kotamobagu melaksanakan 5 hari kerja dengan jumlah jam kerja 32,50 jam per Minggu selama Bulan Ramadan.
Berikut penetapan jam kerja selama Bulan Ramadan di Pemkot Kotamobagu:
- Hari Senin hingga Kamis
Masuk kerja, pukul 07.30 Wita – 15.30 Wita.
Istirahat, pukul 12.00 Wita – 12.30 Wita.
Keterangan, jam masuk kerja pukul 07.30 Wita, dilaksanakan pada hari Jumat jam kerja hanya sampai pukul 10.30 Wita.
- Hari Jumat
Masuk kerja, pukul 08.00 Wita – 10.30 Wita.
Istirahat, tidak ada.
Neno Karlina