TNews, Kotamobagu – Meski di tengah mewabahnya covid-19, Pemkot Kotamobagu memastikan gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil masih masih aman dan tetap dibayarkan. Hal ini dikatakan, Kepala BPKD Kotamobagu, Sugiarto Yunus, Kamis, (30/04/2020).
Meski demikian, Sugiarto menjelaskan mekanisme pembayaran THR akan merujuk pada Petunjuk Teknis, (Juknis).
“Pemkot siap membayarkan THR tapi juknisnya belum turun,” ungkapnya.
Menurutnya, Anggaran yang disiapkan sebesar Rp10,4 miliar.
“Tapi untuk tahun ini hanya eselon 3 dan 4 yang akan terima THR. Jadi anggaran sekira 10 miliar,” singkatnya.
Neno Karlina