VAP : Tidak Ada Penolakan Pembangunan Lahan Pekuburan, Asal Sesuai Ketentuan

0
274
Warga melakukan penolakan pembangunan pekuburan khusus Covid-19 di Wori

Polemik Lahan Pekuburan Korban Covid-19 Pemprov Sulut Ditolak Warga Wori

TNews, Minut – Rencana pembangunan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus korban Covid-19 oleh pemerintah provinsi (pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) di wilayah kampung Ilo-Ilo desa Wori kecamatan Wori kabupaten Minahasa Utara (Minut), yang berujung aksi protes ratusan warga yang melakukan penolakan dengan menggelar spanduk penolakan pada Selasa 28 April 2020, menurut bupati Minut DR. (H.C) Vonnie Anneke Panambunan, STh, adalah semata-mata bentuk keresahan masyarakat dan dirinya sebagai bupati memiliki kewajiban untuk mengakomodir keresahan tersebut.

Bupati VAP, Ketika ditemui sejumlah wartawan di halaman Kantor Bupati Minut, Kamis (30/04/2020) menegaskan bahwa dirinya sebagai seorang bupati yang dipilih rakyat, semata-mata bukan menolak rencana Pemprov Sulut terhadap pembangunan TPU khusus korban Positif Covid-19. Tapi selayaknya Pemprov Sulut berkoordinasi terlebih dulu dengan pemerintah setempat, mengingat kondisi masyarakat pasti akan langsung reaktif Ketika mendengar rencana pembangunan pemakaman diwilayah mereka, apalagi pemakaman korban Covid-19 yang saat ini menjadi sumber keresahan utama masyarakat di seluruh dunia, bukan saja di Minut dan Wori khususnya.

Warga menghadang perwakilan Pemprov Sulut yang hendak berkunjung ke Wori

Kemudian Bupati VAP menyebutkan, dirinya sudah mengetahui dan membaca Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2978/SJ Tentang Penyediaan Lokasi Tempat Pemakaman Khusus Korban Corona Virus Disease 2019 di Daerah. Bahkan dalam surat tersebut tertulis bahwa pekuburan korban Covid-19 tidak boleh berada dalam wilayah yang padat penduduknya, menghindari penggunaan tanah yang subur dan mencegah penggunaan lahan berlebihan.

“Saya menegaskan, saya sebagai bupati bukan menolak rencana Pemprov Sulut, karena saya patuh hukum, sebab Ketika Pemerintah pusat memerintahkan pasti kita akan patuhi. Tapi dalam hal ini, harus kita lihat dulu aturan yang ada. Kami mencermati, lahan di Desa Wori yang direncanakan Pemprov Sulut akan dijadikan TPU korban Positif Covid-19, itu merupakan Kawasan pemukiman penduduk, lokasinya dekat mata air bahkan merupakan lahan pertanian yang produktif,” jelas VAP.

Selanjutnya bupati pilihan rakyat Minut ini, mengatakan seharusnya sejak awal Pemprov Sulut melakukan Langkah kooordinasi dengan Penkab Minut, terkait perencanaan pembangunan Kawasan pekuburan sehingga dirinya sebagai pemimpin tertinggi di Minut, akan melakukan  langkah komunikatif dengan instansi terkait, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, sehingga Ketika ada penolakan warga, hal itu dapat diantisipasi dan dicarikan solusi yang terbaik.

‘’Jika berkoordinasi maka, saya akan bicarakan terlebih dahulu dengan pemerintah kecamatan dan desa, serta menyampaikan kepada masyarakat terkait rencana tersebut, dan Ketika terjadi penolakan dari warga, tentu bisa dicarikan jalan keluar yang terbaik. Dan saya tegaskan bahwa rencana pembangunan Kawasan pekuburan saya dukung, asalkan ini harus sesuai dengan ketentuan serta aturan pendukung yang ada, diantaranya lahan yang tidak ada pemukiman penduduk dan tidak produktif, itu pentingnya koordinasi supaya kita bisa bicarakan bersama-sama dan mencari solusi dimana lahan yang tepat dan sesuai dengan aturan, sehingga tidak perlu terjadi hal seperti ini, apalagi ditengah pandemi Covid-19 sekarang,” kata Bupati VAP. (PCV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.