TNews, BOLMUT – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memperpanjang masa bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Keputusan ini berdasarkan surat edaran Bupati Bolmut Nomor 800/652/SETDAKAB /BKPP tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bupati Bolmut Nomor 800/500/SETDAKAB/BKPP tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
“Dengan terbitnya surat edaran Bupati Bolmut tertanggal 21 April 2020 tersebut masa bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dilakukan evalusi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan, “ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmut Khristanto Nani S. STP kepada Totabuan.news Selasa (21/04/2020).
Disampaikan Kepala BKPP Bolmut ini perpanjangan WFH ASN menindak lanjuti penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Bolmut ini dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Namun meski bekerja di rumah, dalam surat edaran Bupati Bolmut tersebut kepala OPD diminta untuk memastikan tetap melaksanakan tugas di kantor.Tujuannya supaya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik terhadap masyarakat tidak terhambat,”ujarnya
Ditambahkan Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor Provinsi Jawa Barat ini, kendati ASN bekerja dari rumah, setiap ASN diharuskan menginput hasil kinerjanya melalui platform e-Kinerja per hari.
“Cara ini dilakukan untuk tetap memantau kegiatan para ASN selama bekerja dari rumah, nanti atasannya akan memvalidasi e-Kinerja tiap pegawai,”tambah Kepala BKPP Bolmut.
Uphik Mando