Astaga! Di Masa Pandemik Covid-19, Ratusan Warga Bolmong Nekat Gelar Demo

0
1238

TNews, KOTAMOBAGU – Demi memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19), masyarakat dianjurkan agar mengurangi aktivitas diluar rumah, jaga jarak, tetap menggunakan masker, dan selalu bercuci tangan.

Selain itu, yang paling penting tetap mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak berkumpul dengan orang banyak. Karena berkumpul dengan orang banyak, sangat berpeluang terjadinya penyebaran virus corona.

Namun disisi lain, anjuran pemerintah itu terkesan tidak dipatuhi oleh ratusan waga Desa Tungoi Kabupaten Bolaang Mongondow.

Terbukti pada Senin (11/05/202) siang tadi sekitar 300 warga Tungoi berkumpul dan mendatangi kantor Polres Kotamobagu untuk menggelar unjuk rasa.

Dalam aksi itu, mereka meminta Polres Kotamobagu untuk membebaskan salah satu warga Tungoi Agusri Lewan yang sempat ditahan oleh pihak Polres Kotamobagu.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muhammad Fadli SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya unjuk rasa warga Bolmong itu.

Akan tetapai kata Fadli, jika mereka meminta agar warga Agusri Lewan yang ditahan segera dibebaskan, harusnya mengajukan surat permohonan penangguhan. “Bukan dengan melakukan kumpul massa seperti itu, apalagi ini di masa pandemik virus corona,” tegas Kasat.

Terkait kasus tersebut, Kasat mengaku bukan hanya Agusri Lewan yang ditahan. “Ada beberapa warga lain juga ditahan. Bahkan kasus Stenly sekarang sudah tahap satu,” tutup Kasat.

 

Tim Totabuan News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.