TNews, Minut – Keterpurukan dunia usaha akibat merebaknya penyebaran Covid-19 yang meresahkan semua kalangan, menyebabkan pelaku usaha restoran dan rumah makan (RM) di kabupaten MInahasa Utara (Minut) terancam gulung tikar, akibat sepi pelanggan.
“Jika ada itupun hanya satu atau dua orang saja, bukan rombongan setiap hari. Sudah tentu kami sangat kesulitan. Apalagi harus dibebankan dengan pajak dan retribusi sebagai kewajiban kami yang berusaha,” kata Gatot salah satu pemilik rumah makan.
Mencermati kondisi tersebut, Kepala Badan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut, Petrus D Macarau SE, MM melalui Kabid pendataan dan pendaftaran Meiske Pantouw SE, Kamis (14/05/2020), mengatakan jika sudah diberitahukan kepada pelaku usaha rumah makan, untuk mendapatkan keringanan, seperti penangguhan pembayaran pajak, bisa menyurat ke Bandan keuangan dan kami akan melakukan proses verifikasi dan persetujuan penangguhan ataupun keringanan pajak lewat surat pemberitahuan kepada pelaku usaha yang melakukan permohonan.
“Saat ini, ada empat Rumah Makan yang suratnya sudah kami proses. Keempat rumah makan itu, akan diberikan keringana dengan penundaan pembayaran pajak hingga batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Pantouw.
Dintambahkan Meiske Pantouw, kebijakan keringanan dan penundaan pembayaran pajak, hanya berlaku ketika terjadi Pandemi Covid-19, sementara untuk pajak terhutang sebelumnya, tetap harus dibayar oleh wajib pajak sesuai dengan besaran tagihan yang ada.
“Yang mendapatkan keringanan adalah pajak yang ditagih ketika terjadi Pandemi Covid-19 dan untuk tunggakan pajak sebelumnya tetap harus dibayarkan wajib pajak,” jelas Pantouw.(PCV)