Berdasar Kajian dan Fatwa MUI, Masyarakat Kotamobagu Diimbau Sholat Idul Fitri di Rumah

0
206

TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan Surat Imbauan Nomor : 200/Setda-KK/05/10r/V/2020 Tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H, Rabu (20/05/2020).

Dalam surat yang ditandatangi oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan tersebut dijelaskan, sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Ibadah Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah, Pemerintah Kota Kotamobagu telah melaksanakan kegiatan pencegahan atau penanganan pemutusan mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Adanya Imbauan Majelis Ulama Indonesia Kota Kotamobagu tentang pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri 1441 H dalam situasi wabah Covid-19 dan hasil kajian teknis Tim Kesehatan Kota Kotamobagu dimana Kotamobagu adalah daerah kategori transmisi lokal penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut Hal-hal yang disampaikan dalam surat tersebut:

Shalat Idul Fitri hukumnya Sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syiar min sya’ar al-islam).

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H di Wilayah Kota Kotamobagu sangat dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing baik secara sendiri-sendiri maupun berjamaah dengan keluarga inti.

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H baik dilaksanakan dirumah secara berjamaah maupun sendiri-sendiri harus tetap mengikuti Protokoler Kesehatan.

 

Neno Karlina

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.