TNews, JAKARTA – Waktu imsak menjadi penanda bahwa subuh akan segera tiba dan fajar akan segera terbit. Lantas bagaimana hukumnya makan dan minum setelah imsak?
Waktu berpuasa bagi umat muslim dimulai ketika fajar atau terbit matahari hingga terbenamnya matahari. Di Indonesia, ada istilah imsak yang kerap dijadikan acuan untuk berhenti makan dan minum sahur.
Jarak waktu imsak dan adzan subuh terpaut beberapa menit. Para ulama mengatakan makan dan minum setelah waktu imsak masih diperbolehkan asalkan belum terdengar kumandang adzan subuh.
Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187 disebutkan, “Makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu terbit fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT memberikan izin untuk makan, minum, atau melakukan hubungan badan sampai kita benar-benar yakin fajar telah terbit.
Jika sudah mendengar adzan dan tahu bahwa ini adalah panggilan untuk shalat subuh, seseorang harus berhenti makan. Jika muadzin memberikan panggilan untuk sholat sebelum fajar menyingsing, maka diperbolehkan baginya untuk tetap makan dan minum sampai jelas baginya bahwa waktu subuh telah tiba.
Pertanyaan terkait makan dan minum sebelum subuh juga pernah dilontarkan ketika zaman Rasulullah SAW. Dikisahkan ada dua sahabat yang bertugas mengumandangkan adzan di waktu subuh. Bilal dan Ibnu Ummi Maktum. Bilal melakukan adzan awal yang dikumandangkan sebelum subuh, sementara Ibnu Ummi Maktum melakukan adzan setelah masuk waktu subuh.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh para sahabat yang sedang sahur, untuk tetap makan minum hingga Ibnu Ummi Maktum melakukan adzan subuh.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah: Rasulullah SAW berkata: “Jika ada di antara kalian yang mendengar panggilan untuk sholat subuh dan di tanganmu adalah sebuah bejana, jangan meletakkannya sampai kamu selesai mengambil apa yang kamu butuhkan dari itu.”
Artinya ketika adzan subuh sudah berkumandang tetapi Anda masih memegang gelas berisi air, maka minumlah air tersebut. Demikian juga ketika sudah meneguk air namun belum menelannya, sementara adzan subuh sudah terdengar maka segera telan air tersebut. Hal ini tidak membatalkan puasa.
dari Bilal bin Rabah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, “Saya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi tahu beliau untuk shalat subuh. Ketika itu, beliau hendak puasa. Beliau minta dibawakan air dan beliau meminumnya. Kemudian beliau berikan sisanya kepadaku, dan akupun meminumnya. Kemudian beliau menuju masjid untuk shalat.” (Riwayat Ahmad dan perawinya Tsiqah).
Yang tidak boleh dilakukan adalah bergegas dan mulai mengambil minum ketika sudah mendengar adzan subuh. Dari beberapa riwayat menunjukkan kalau Nabi Muhammad SAW dan para sahabat tidak mengenal waktu imsak.
Sumber: Detik.com