TNews, NASIONAL – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sidoarjo punya cara unik menyadarkan pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelanggar diminta mengikuti petugas memakamkan jenazah positif Covid-19.
Kapolresta Sidoharjo, Kombes Pol Sumardji menerangkan, ide ini muncul setelah menggelar rapat bersama Forkopimda. Menurut dia, ketegasan pemberian sanksi selalu beriring dengan kepatuhan penerapan PSBB.
“PSBB jilid 1 kurang berhasil, tingkat kesadaran masyarakat rendah alhamdulillah PSBB jilid 2 sudah mulai banyak yang sadar terlebih dengan adanya sanksi sosial yang diterapkan,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (17/5).
Namun sanksi ini, diberikan jikalau pelanggar terus-terusan membandel. Terutama pemuda yang nekat melakukan balap liar di tengah pandemi Covid-19.
“Pelanggar PSBB secara umum sudah berkurang. Pada jam malam misalnya masyarakat sudah banyak yang sadar untuk menutup gang-gang masuk RW, Desa, atau kelurahan,” ujar dia.
Sebelumnya, sebanyak 500 anak muda yang melakukan balap liar diamankan Jajaran Polres Sidoarjo di exit Tol Porong, Sidoarjo, Sabtu (16/5/2020) malam.
500 anak muda itu pun digiring untuk didata di Mapolresta Sidoarjo. Pihaknya akan memberikan sanksi kerja sosial untuk membantu pemakaman jenazah korban Covid-19 apabila kepada pemuda tersebut apabila terbukti tiga kali melanggar aturan PSBB.
“Sejauh ini belum ada kami temukan dua kali melanggar PSBB,” ucap dia.
Sumber: Merdeka.com