VAP : Saya Tidak Menolak Pemakaman Khusus Covid Asal Sesuai Aturan !
“Kalau di Ilo – Ilo Wori, lokasi lahan sangat berdekatan dengan pemukiman penduduk dan mata air. Apalagi merupakan lahan produktif yang dikelolah masyarakat. Hal ini menurut kajian pemkab Minut, tidak sesuai dengan Surat Edaran Mendagri yang juga kami terima. Jadi jika disebutkan saya menolak lahan pemakaman korban Covid-19 itu keliru, saya sudah menindak lanjuti apa yang diinstruksikan pak Gubernur dan pak Mendagri, terkait rencana tersebut,” tegas VAP.
TNews, Minut – Surat teguran Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE, Nomor 030/20.2592/Sekr, hal Penyiapan Lahan Pemakaman, tertanggal 30 April 2020 untuk Bupati Minahasa Utara (Minut) DR (H.C) Vonnie Anneke Panambunan STh, mendapat tanggapan klarifikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut
Dasar teguran Gubernur Sulut melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2978/SJ Tentang Penyediaan Lokasi Tempat Pemakaman Khusus Korban Corona Virus Disease 2019 di Daerah, tertanggal 24 April 2020 ini, mendapat balasan klarifikasi melalui Surat Bupati Minahasa Utara Nomor 130/BMU/V/2020, yang dikeluarkan 22 Mei 2020.
Dalam klarifikasi ini, bupati Minut menyampaikan beberapa hal yang pada intinya tidak melakukan penolakan terhadap rencana pengadaan lahan pemakaman korban Covid-19 di wilayah Minut, selama rencana tersebut tidak memberikan dampak sosial maupun ekonomi kepada masyarakat Minut, khususnya disekitar lokasi pemakaman, dengan memperhatikan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
VAP menyebutkan jika dirinya sama sekali tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang menolak rencana pengadaan lahan pekuburan khusus untuk makam korban Covid – 19. Malahan menurut bupati wanita pertama Minut ini, dirinya sangat mendukung rencana tersebut, asalkan di bangun di lokasi yang pantas dan sesuai aturan yang ada.
“Kalau di Ilo – Ilo Wori, lokasi lahan sangat berdekatan dengan pemukiman penduduk dan mata air. Apalagi merupakan lahan produktif yang dikelolah masyarakat. Hal ini menurut kajian pemkab Minut, tidak sesuai dengan Surat Edaran Mendagri yang juga kami terima. Jadi jika disebutkan saya menolak lahan pemakaman korban Covid-19 itu keliru, saya sudah menindak lanjuti apa yang diinstruksikan pak Gubernur dan pak Mendagri, terkait rencana tersebut,” tegas VAP.
Berikut ini petikan surat Klarifikasi Bupati Minut terkait teguran Gubernur Sulut dengan tembusan kepada Mendagri dan Dirjen OTDA Kemendagri di Jakarta berbunyi :
- Bahwa pada tanggal 24 April 2020 menerima Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyediaan Lokasi Tempat Pemakaman Khusus Bagi Korban wabah Covid – 19
- Bahwa pada tanggal 30 April 2020 menerima Surat Gubernur Nomor 030/20.2592/Sekr, hal Penyiapan Lahan Pemakaman.
- Bahwa sosialisasi yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 28 April 2020 tentang rencana lokasi lahan pekuburan korban Covid – 19 di Ilo – Ilo Desa Wori, Kecamatan Wori yang mendapatkan penolakan dari warga setempat (Point 1) tidak pernah dikoordinasikan sebelumnya dengan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
- Bahwa Bupati Minahasa Utara telah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 110 tahun 2020 tentang Penyiapan Tempat Pemakaman Terhadap Jenazah akibat Covid – 19 di Kabupaten Minahasa Utara. (Surat pernyataan terlampir)
- Bahwa para Camat dan Lurah / Hukum Tua (Kepala Desa) tidak menolak Apabila ada warganya yang meninggal dan akan dimakamkan dengan protab Covid – 19. (Sebagian surat pernyataan terlampir)
Demikian untuk dimaklumi atasnya disampaikan terima kasih. (PCV)