TNews, MOROWALI – ‘Kena batunya’. Mungkin pepatah yang cocok untuk mantan Ketua DPRD Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Irwan Arya.
Irwan Arya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Morowali karena diduga menyebarkan informasi bohong (hoax). Hoax yang diduga disebar Irwan Arya berkaitan dengan virus yang saat ini tengah mewabah di Indonesia, yakni Corona (COVID-19).
“Pelaku penyebar berita bohong atau hoax atas nama Irwan Arya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai terhitung hari ini,” kata Kabag Ops Polres Morowali AKP Nasruddin, Senin (11/5/2020).
Politikus Partai Demokrat itu juga sudah ditangkap oleh polisi. Informasi hoax itu disebarkan Irwan Arya berada dalam sebuah rekaman.
Nasruddin menyebut rekaman tersebut disebar Irwan melalui WhatsApp (WA). Kejadiannya terjadi pada awal April 2020 lalu.
“Rekaman itu disebar dan ditransmisikan oleh akun WhatsApp !w@N @ry@ dengan nomor telepon +62 82261837777 pada Senin, 6 April 2020 sekitar pukul 09.21 Wita. Atas perbuatannya mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik melalui group WhatsApp ‘Morowali Media Center’,” ungkap Nasruddin.
Irwan Arya dijerat sebuah Pasal 45a ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal tersebut, yakni pidana penjara paling lama selama 6 tahun.
Berikut bunyi Pasal 45a ayat1 UU ITE:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sumber: Detik.com