Jadi Tersangka, Wanita Muda Prank Kena Corona Ternyata Mabuk Miras

0
120

TNews, BONE – Anisa Rahma (20), wanita muda di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan prank kejang-kejang terjangkit virus Corona pasca pesta mabuk-mabukan bersama tiga temannya. Anisa pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat Anisa dan rekannya, Eka Saswati (22) serta dua rekan pria lainnya yakni Dirgantara dan Dandi melakukan pesta minuman keras (miras) pada Jumat (8/5) lalu. Karena kebanyakan minum, Anisa pun kejang-kejang dan jatuh pingsan.

“Dari rumah sakit yang melapor, mereka jadi heboh di sana, dia (Anisa) mengaku pernah bersentuhan dengan kakeknya yang terkena virus Corona, belakangan bohong-bohong katanya dia, nge-prank,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Iptuh Pahrun, saat dihubungi, Senin (11/5/2020).

Karena pingsan, 3 rekan Anisa kemudian membawa Anisa ke Rumah Sakit Hapsah, Watampone. Anisa yang mengaku pernah bersentuhan langsung dengan kakeknya yang terkena virus Corona di Jayapura, Papua lalu minta dites Corona.

“Jadi pihak rumah sakit bilang ‘oh kalau begitu jangan di sini diperiksa, ke rumah sakit umum saja’,” kata Pahrun.

Menerima pengakuan Anisa, Rumah Sakit Hapsah merujuknya ke Rumah Sakit Umum Tenriawaru, Bone. Anisa langsung ditangani dengan protap penanganan pasien positif Corona.

Setelah tim medis melakukan pemeriksaan, suhu tubuh Anisa diketahui normal dan tidak ada gejala Corona. Tim medis lantas curiga setelah mencium bau alkohol dari mulut Anisa.

“Ternyata dia bau minuman, makanya pihak rumah sakit ndak jadi melakukan rekam medik, suhu tubuhnya juga sudah bagus, normal,” kata Pahrun.

“Akhirnya sudah, disuruh pulanglah dia, ‘ternyata mabuk teman mu itu’,” ujar Pahrun menceritakan kekesalan pihak rumah sakit.

Akibat insiden ini, Anisa diamankan polisi pada Minggu (10/5). Tiga orang rekan Anisa juga turut dibawa polisi.

“Nah setelah kita periksa, benar hanya prank. Tiga temannya ini juga mengakui, kalau si Anisa ini ketawa-ketawa saat dibawa pulang dari rumah sakit, dia bilang ‘ku prank ko’,” terang Pahrun.

Setelah keempatnya menjalani pemeriksaan, pihak kepolisian pun memutuskan untuk menetapkan Anisa sebagai tersangka. Sementara 3 rekan Anisa lainnya ditetapkan sebagai korban dan diperbolehkan pulang.

“Iya, sudah tersangka, kemarin ditetapkan,” ujar Pahrun.

Menurut Pahrun, Anisa dalam proses penyidikan polisi terbukti telah membuat serta menyebarkan berita bohong yang berbuah keonaran di tengah-tengah masyarakat.

“Dia intinya membuat, menyebarkan, atau memberitakan berita bohong yang berakibat lahirnya keonaran di tengah masyarakat,” ucap Pahrun.

Anisa pun dijerat polisi dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun.

Nasib ketiga rekan Anisa ternyata berbeda. Polisi menetapkan ketiganya hanya sebagai korban prank yang dilakukan Anisa. Saat ini ketiganya sudah diperbolehkan pulang.

Pahrun mengatakan 3 rekan Anisa tak terbukti terlibat melakukan prank. Prank itu murni dilakukan oleh Anisa seorang.

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga turut buka suara terkait insiden prank virus Corona yang dilakukan Anisa. IDI menyayangkan adanya prank-prank yang dilakukan di luar batas oleh sebagian orang di tengah pandemi Corona.

Humas IDI dr Halik Malik mengatakan masyarakat mesti bijak menyikapi kondisi pandemi Corona. Ia meminta tokoh masyarakat dan influencer terlibat mengedukasi masyarakat agar protokol kesehatan pemerintah bisa dijalankan.

“Kita perlu selalu kompak dan sinergis dalam mengambil langkah-langkah atau memberikan imbauan atau informasi di masyarakat, terutama kepada mereka yang mempunyai otoritas atau mempunyai pengaruh luas para tokoh masyarakat, kemudian mereka yang tergolong influencer,” kata Halik ketika dihubungi, Senin (11/5/2020).

Ia meminta perangkat lingkungan seperti RT/RW turut mengawasi warganya yang berupaya melakukan prank-prank yang melewati batas. Jika video-video prank tersebut sudah tersebar luas di media sosial, Halik minta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bertindak tegas.

“Tentu dinas komunikasi dan informasi dan Kemkominfo bisa memonitor dan melakukan upaya sistematis untuk menekan informasi laju informasi atau bernuansa hoax atau misinformasi tersebut,” tuturnya.

 

Sumber: Detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.