TNews, BOLMUT – Jelang lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), terus memperketat pengawasan bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang saat ini melakukan work from home (WFH).
Buktinya pukul 14.00 Wita, sore ini Kepala Sub Bagian (Kasub) Kepegawaian seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bolmut, wajib melaporkan data share lock live location ASN.
Kepala BKPP Bolmut Khristanto Nani S.STP, mengatakan tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap ASN tetap berada di rumah dan tidak berpergian. Apalagi sampai ada yang memanfaatkan momen bekerja di rumah untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
“Jam dua sore ini kami meminta Kepala Sub Bagian diseluruh Instansi Pemkab Bolmut, untuk memasukan data share location ASN.Dan pengawasan ini sesuai dengan pengawasan implementasi surat edaran MenpanRB, dan Surat Edaran Bupati Bolmut,”ujar Kepala BKPP Bolmut Khristanto Nani S.STP kepada sejumlah awak media Jumat (22/05/2020) pagi tadi.
Ditegaskan Nani jika dalam pengawasan ditemukan ASN yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Surat Edaran nomor 41 tahun 2020 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara.
“Jika ada ASN yang melanggar, maka dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai PP 53/2010 ,” tegas Nani.
Uphik Mando