TNews, BOLMUT – Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berupa penundaan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 35 persen pada triwulan kedua ini.
Hal ini disebabkan, daerah dianggap lamban melaporkan dana refocusing anggaran Covid-19 dari batas waktu yang ditentukan yakni 23 April 2020. Sehingga berdampak terhadap pemotongan DAU dan DBH sebesar 35 persen.
Berdasarkan salinan dari edaran Kementerian Keuangan tertanggal 29 April 2020 yang diterima Pemkab Bolmut Kemenkeu merilis 380 kabupaten/kota tidak melaporkan anggaran penanganan Covid-19 ke Pemerintah Pusat.
Pemkab Bolmut, merupakan salah satu daerah yang ada di dalam edaran tersebut. Adapun edaran Kementrian Keuangan ini ditetapkan 29 April 2020, dengan nomor 10/KM.7/2020 tentang penundaan penyaluran DAU dan atau DBH terhadap Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Sementara itu, Pemkab Bolmut melalui Kepala Bandan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut, Sirajudin Lasena, membenarkan pihak Pemda Bolmut, sudah menerima surat keputusan penundaan anggaran DAU oleh Kemenku sebesar 35 persen.
“Iya benar adanya penundaan DAU sesuai KMK 40 sebesar 35 persen,”ungkap Lasena kepada Totabuan News Sabtu (02/05/2020)
Diisampaikan Lasena, Pemda Bolmut sudah melaporkan laporan refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19 Ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 23 April 2020.
“Pemda Bolmut, sudah melaporan pada tanggal 23 April 2020 kepada Kemendagri, “ujar Lasena.
Ditambahkan Lasena plafon DAU di Kabupaten Bolmut sebesar Rp 401,7 Miliar . Setelah adanya penundaan 35 persen plafon DAU Bolmut Rp 354, 4 Miliar.
” Saat ini Pemkab Bolmut, sedang melakukan kordinasi dengan pihak Kemenkeu dan Kemendagri, berharap ada jalan keluar, “tambah Lasena.
Uphik Mando