Kopi Ini Bisa Mengandung Unsur Tak Halal

0
74

TNews, KULINER – Hasil olahan buah salak yang sudah dikenal masyarakat berupa keripik salak, manisan salak, dan sirup salak. Kini populer olahan berupa kopi biji salak.

Buah salak atau snake fruit merupakan salah satu jenis buah tropis yang populer di Asia Tenggara. Punya nama Latin Salacca zalacca dan merupakan keluarga palem. Kulitnya keras bersisik mirip ular tetapi punya daging buah renyah manis dengan aroma harum. Bijinya berwarna cokelat tua dan keras.

Biji salak ini tidak dibuang bersama kulitnya tetapi mulai dimanfaatkan menjadi kopi biji salak. Limbah biji salak di berbagai daerah penghasil salak di pulau Jawa mulai diolah menjadi produk bernilai ekonomi yaitu kopi biji salak.

Kopi biji salak adalah biji salak yang diolah sama persis seperti pengolahan biji kopi menjadi kopi bubuk dan tidak dilakukan pencampuran dengan kopi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa proses pengolahan kopi biji salak dilakukan pada skala UMKM.

Beberapa tahapan proses diperlukan untuk mengolah biji salak menjadi kopi biji salak yang bermutu. Pertama, biji salak dipisahkan dari buah salak, dicuci, dan dipotong menjadi 2 atau 4 bagian.

Kemudian, potongan biji salak dijemur di bawah sinar matahari ataupun dengan bantuan alat pengering sampai kadar air 10-12%. Setelahnya, biji salak yang sudah kering disangrai di atas wajan sampai matang dan tidak sampai gosong.

Biji salak sangrai yang dihasilkan langsung digiling dan diayak. Lalu, dilanjutkan dengan proses pengemasan untuk meningkatkan umur simpan kopi biji salak.

Kopi biji salak yang dihasilkan memiliki aroma yang mirip dengan kopi, namun rasa yang dihasilkan masih terdeteksi rasa khas salak. Selain itu, uji laboratorium menunjukkan kopi biji salak tidak mengandung kafein sehingga aman dikonsumsi bagi konsumen yang sensitif terhadap kafein.

Dimana potensi tidak halalnya pada produk kopi biji salak?
Secara substansial, biji salak termasuk bahan nabati yang termasuk dalam kategori positive list atau bahan yang sudah pasti halal. Namun perlu dicermati pada fasilitas produksi yang digunakan dan proses pencucian.

Wajan yang pernah digunakan untuk mengolah daging babi sifatnya najis dan tidak boleh digunakan untuk menyangrai biji salak serta meningkatkan resiko kontaminasi najis.

Oleh karena itu, wajan yang pernah dipakai untuk mengolah daging babi harus dibersihkan dengan air sebanyak 7 kali dimana salah satunya menggunakan tanah serta tidak digunakan kembali untuk mengolah daging babi.

Proses pencucian biji salak maupun fasilitas produksi menjadi poin penting. Hal itu dikarenakan proses pencucian yang dilakukan di kamar mandi menyebabkan tidak terpenuhinya kriteria penilaian audit halal.

 

Sumber: Detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.