Menyesal Plesetkan Marga Latuconsina

0
180

TNews, SELEB – Rina Nose akui menyesal telah memplesetkan nama Latuconsina untuk menjadi bahan lawakannya. Ia pun meminta maaf atas perbuatan yang tidak disengajanya itu.

Bersyukur, permintaan maaf Rina Nose disambut baik oleh keluarga Prilly Latuconsina. Wanita 36 tahun itu pun merasa lega akan hal tersebut.

“Saya secara pribadi pun sudah minta maaf langsung sama Prilly dan keluarganya. Dan responnya luar biasa bijaksana. Mereka sangat paham dengan ini. Saya berterima kasih dan sangat menghargainya,” ujar Rina Nose dalam pesan singkatnya saat dihubungi, Senin (18/5/2020).

“Bahkan permintaan maaf saya juga sudah diteruskan oleh keluarga Prilly ke pihak-pihak yang merasa tersinggung. Untuk itu saya ucapkan terima kasih banyak kepada Prilly dan keluarga,” sambungnya.

Kini yang menjadi masalah adalah laporan ke polisi yang dilayangkan kepada Rina Nose. Ia berharap kepada seluruh pihak yang tersakiti bisa memaafkan kesalahannya atas ketidaksengajaan yang dibuatnya bersama Andre Taulany.

“Dan kepada seluruh masyarakat yang bersangkutan, khususnya masyarakat Ambon/Maluku, pemilik nama marga tersebut, saya, kami sangat menyesal dan mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini. Saya sangat mengerti dan memahami kekecewaan itu,” imbuh Rina Nose.

“Saya pun pasti akan merasakan hal yang sama jika ada di posisi seperti kalian semua. Ini keteledoran kami dengan segala keterbatasan pengetahuan. Saat ini saya juga sedang menyusun narasi untuk membuat video permintaan maaf secara langsung,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Rina Nose dan Andre Taulany memplesetkan nama Prilly Latuconsina saat menjadi bintang tamu dalam sebuah acara. Hal itu hanya untuk bercanda.

Andre Taulany memplesetkan nama belakang Prilly Latuconsina Menjadi Prilly Latukondangan. Sedangkan Rina Nose yang juga berada dalam acara tersebut memplesetkannya menjadi Prilly Latukonstraksi.

Namun, Rina Nose dan Andre Taulany tidak mengetahui kalau itu adalah nama marga dari suku Maluku.

Keduanya kini terancam pidana. Andre Taulany dan Rina Nose dipolisikan oleh Ruswan Latuconsina dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

 

Sumber: Detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.