TNews, NASIONAL – Pegawai negeri sipil (PNS) bakal menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Namun, pencairan gaji ke-13 ini akan berbeda dengan sebelumnya. Sebelumnya, gaji ke-13 diberikan sekitar bulan Juni atau Juli untuk menyambut tahun ajaran baru sekolah. Tahun ini kemungkinan akan mundur dari biasanya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, gaji ke-13 baru akan diputuskan pada Oktober mendatang. Baru, setelah itu pencairan dilakukan.”Oktober akan diputuskan, lalu pencairan setelah itu,” katanya kepada detikcom, Rabu kemarin (27/5/2020).
Dia mengatakan, kemungkinan realisasi gaji ke-13 pada November atau Desember tahun ini. “Realisasi 2020, kemungkinan di November atau Desember, mohon nanti ditunggu,” ujarnya.Yustinus Prastowo menjelaskan, langkah itu ditempuh karena pemerintah sedang fokus dalam penanganan dampak pandemi COVID-19.
“Ini hanya untuk menjaga prioritas, yaitu penanganan pandemi terutama bansos dan dukungan untuk UMKM,” katanya.Lanjutnya, PNS sendiri sudah menerima tunjangan hari raya (THR). Sementara, mudik tahun ini ditiadakan. Sehingga, pengeluaran PNS tak seperti tahun-tahun sebelumnya.”Apalagi THR sudah dibayarkan dan kebetulan tidak ada mudik, sehingga praktis selama pandemi ini Lebaran jadi agak berbeda dari biasanya,” jelasnya.
Dia menambahkan, hal ini juga untuk menjaga cashflow PNS di kuartal IV 2020. “Sekalian menjaga cashflow ASN, supaya di Q4 tetap ada tambahan income,” ungkapnya.Yustinus sendiri belum bisa memberikan informasi. Sebab, belum ada keputusan. “Untuk besaran dan lain-lain mohon ditunggu, belum diputuskan ya. Semoga yang terbaik buat para ASN,” ujarnya.
Sementara, jika berkaca pada tahun 2019, pencairan gaji ke-13 berlangsung pada 1 Juli. Gaji ke-13 yang diterima PNS saat itu ialah sebesar gaji pada bulan sebelumnya atau Juni.
Pencairan gaji ke-13 itu sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
“Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP tersebut dalam catatan detikcom.
Dalam lampiran PP juga disebutkan komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan yang berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
Meski demikian, sekali lagi, besaran gaji ke-13 untuk PNS tahun 2020 belum ada keputusan hingga saat ini.
Sumber : Detik.com