TNews, BOLMUT – Setelah mendapatkan arahan Kementerian Keuangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmut), rencana akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bolmut , Jumat 15 Mei 2020.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut Sirajudin Lasena, ketika dikonfirmasi Totabuan News Rabu (13/05/2020).
“Rencana Jumat ini, Gaji 14 atau THR ASN Pemkab Bolmut akan dibayarkan,”ujar Lasena.
Disampaikanjuga Lasena, pihaknya besok akan mengajukan Rencana Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang petunjuk teknis pembayaan THR. Lanjut Lasena, THR, yang akan diterima ASN Pemkab Bolmut, sama dengan jumlah gaji yang diterima setiap bulannya.” Untuk total jumlah THR bagi ASN Pemkab Bolmut tersebut total mencapai Rp 9 miliar lebih, “ungkap Lasena.
Ditambahkan Kepala BPKD Bolmut, berhak menerima THR untuk tahun ini, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, THR hanya diberikan kepada ASN dengan golongan eselon III ke bawah. “Jadi yang dibayarkan THR nya yang diperbolehkan saja melalui aturan, yang tidak boleh tentunya tidak,” pungkasnya.
Uphik Mando